1.3 C
New York
Sunday, March 24, 2024

Kasus Rental Mobil Mewah, JPU Ajukan Banding Atas Putusan Nova Zein

Medan | MISTAR.ID – Penuntut Umum Kejatisu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa kasus penipuan dan penggelapan rental mobil mewah, Ade Nova Fauzia Zein alias Nova Zein, selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara.

Usai sidang, Abdul menyampaikan kepada wartawan, Selasa (21/1/20), pihaknya langsung mengajukan banding atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Abdul Qadir. Apalagi sebelumnya, ia menuntut terdakwa selama 3 Tahun dan 10 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa telah merugikan para korbannya hingga miliaran rupiah. Pertimbangan penuntut umum dalam kasus ini, Nova Zein pada kasus yang sama sudah tiga kali disidang dan dihukum, dan kali ini masuk keempat kalinya.

Dalam kasus ini, pihak terdakwa sudah pernah diputus oleh pihak pengadilan dalam kasus yang sama. Abdul pun memaparkan, Nova sebelumnya divonis tiga tahun dan empat bulan penjara, tiga tahun enam bulan penjara, serta tiga tahun.

Mengutip dakwaan jaksa, dalam persidangan keempat ini, yang menjadi korban dalam sewa rental mobil mewah pada, 31 Oktober 2016, adalah saksi Muhammad Zaki Nasution.

Saat itu korban bertemu dengan Fazrul dan Rahman Firdaus. Saat itu. keduanya memberitahu bahwa terdakwa Nova Zein, selaku Ketua Yayasan Perempuan Indonesia (Sumatera Woman Foundation), sedang mencari mobil rental selama 5 tahun. Alasannya, Nova Zein menang tender dalam pengadaan rental mobil untuk United Nations Woman.

“Terdakwa masih membutuhkan mobil rental berupa Pajero Sports, Fortuner dan Kijang Inova edisi terbaru tahun 2017. Tak lama, Zaki bertemu dengan terdakwa di lobi Hotel Garuda Plaza Medan,” ucap jaksa sebagaimana dalam persidangan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Nova Zein bisa meyakinkan Zaki. Untuk lebih meyakinkan, terdakwa memberitahukan masalah pembayaran akan memberi cek 12 lembar untuk sewa selama setahun.
Sedangkan jumlah pembayaran, terdakwa menjanjikan mobil Innova uang sewanya Rp12.690.000 dan Mobilio Rp9.436.500. Uang sewa akan dibayar setiap tanggal jatuh tempo sejak ditandatanganinya akta.

“Kemudian, Zaki menyerahkan mobil Mobilio BK 1726 AU, Kijang Innova Rebon BK 1676 UQ, Kijang Innova Rebon BK 1515 ZV, dan Kijang Innova Rebon BK 1200 ZU kepada Nova Zein di Kantor Notaris Chairunnisa Juliani, untuk dibuatkan Akta perjanjian pinjam pakai mobil-mobil tersebut,” jelas Abdul Hakim.

Selain itu, pada 25 September 2017, Zaki kembali menyerahkan 2 unit mobil yakni Kijang Innova Rebon BK 1455 DG dan Kijang Innova Rebon BK 1750 BI kepada terdakwa. Sesuai dengan kesepakatan, keenam unit mobil tersebut untuk disewa oleh terdakwa selama 5 tahun sejak serah terima. Penyerahan mobil tahap pertama pembayaran semuanya lancar mulai Desember 2016 sampai Januari 2018.

“Namun, pembayaran uang sewa mobil dengan cek tidak dapat dicairkan dan tidak ada lagi dibayar oleh terdakwa sejak tanggal 5 Februari 2018,” jelas JPU dari Kejatisu tersebut.

Namun sejak 25 Januari 2018 hingga saat ini, uang sewa mobil tersebut sudah tidak dibayarkan lagi oleh terdakwa. Belakangan diketahui, mobil yang diserahkan Zaki telah dijual kepada pihak lain melalui T Usman Gumanti alias Usman, Hotma Tua Pulungan.

Selain mennyewa mobil Zaki, terdakwa juga mengontrak mobil saksi Shinta Irmawati selama 5 tahun. Uang sewa setiap bulannya akan dibayar melalui transfer ke tabungan. Lalu, Shinta menyerahkan mobil sebanyak 4 unit kepada terdakwa.

Berdasarkan penyampaian terdakwa kepada Shinta, ada tiga mobil akan digunakan untuk kendaraan operasional proyek Sumatera Woman Foundation yang ada di daerah Pulau Sumatera.
“Sejak Januari 2018 sampai sekarang, terdakwa tidak melakukan pembayaran uang sewa mobil kepada Shinta Irmawati.

Kemudian, Shinta mendatangi Bank Mandiri untuk mencairkan uang sewa mobil dengan menggunakan cek yang diberikan terdakwa. Namun, uang sewa mobil tersebut tidak dapat dicairkan di bank karena saldo di dalam rekening tidak mencukupi,” terang Abdul Hakim.

Bahkan, nomor hape terdakwa tidak dapat dihubungi. Ketika didatangi ke rumahnya, terdakwa tidak berada di tempat. Ternyata, para saksi mendapat informasi, banyak orang yang telah menyewakan mobilnya kepada terdakwa. Totalnya mencapai 26 unit.

Atas perbuatan terdakwa bersama rekan-rekannya, Muhammad Zaki Nasution dan pemilik mobil lain membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Februari 2018. Para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp12.855.052.976. Untuk kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles