18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kasus Perundungan Siswi SMP Negeri 27 Medan, Kepsek: Tidak Ranah Kami Lagi

Medan, MISTAR.ID

Kasus perundungan yang dilakukan siswi kelas VIII SMP Negeri 27 Medan berinisial ATS terhadap teman sekelasnya S masih menjadi sorotan. Pihak sekolah mengklaim, telah dilakukan mediasi terhadap dua siswi yang berkelahi tersebut dengan memanggil orang tua masing-masing. “Sudah selesai ya, sudah dilakukan mediasi,” ujar Kepala Sekolah SMP Negeri 27 Medan Sawalina, Rabu (21/9/22).

Sawalina mengakui, pasca kejadian orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Karena sudah masuk ranah hukum, pihak sekolah tidak bisa berbuat apa-apa lagi. “Memang benar sudah melaporkan ke polisi. Kami juga sudah memediasi, tapi orang tua si korban menaikkan ke permukaan. Itu terserah dia,” kata Sawalina.

Baca Juga:Siswi SMP Negeri 27 Medan Jadi Korban Perundungan Teman Satu Kelas

Sawalina pun tidak mengira kasus ini viral di media sosial dan berlanjut laporan ke kantor polisi. Karena itu, pihaknya sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak, dipimpin Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 27 Medan. “Keduanya sudah tidak sekolah selama seminggu. Itu yang memediasi Wakil Kepala Sekolah dengan guru BK. Kalau urusan ranah hukum, tidak menjadi ranah sekolah lagi. Tapi kita sudah lakukan mediasi antar kedua belah pihak,” ungkap Sawalina.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 27 Medan Renaldi Purwanto ditemui mistar.id, Selasa (20/9/22) siang mengatakan, perkelahian terjadi usai mata pelajaran Bahasa Inggris, Selasa (6/9/22).

Dikatakan Renaldi, perkelahian diduga dipicu karena seringnya S membully ATS. Setelah bel pulang berbunyi, perkelahian berlanjut di depan gerbang sekolah. Kemudian berlanjut ke luar sekolah, salah satu siswa merekam perkelahian itu. “Kemudian video perkelahian itu dikirim ke siswa lain, hingga akhirnya ada salah seorang siswa yang memposting ke dalam status WhatsApp,” katanya.

Baca Juga:Penganiayaan Siswi SMP Negeri 27 Medan, Wakil Kepala Sekolah: Sudah Ada Upaya Perdamaian

Tak disangka, video itu kembali diposting salah seorang siswa ke media sosial. Selanjutnya, orang tua S membuat laporan ke Polrestabes Medan dua hari setelah kejadian, Kamis (8/9/22). “Kami telah mengupayakan bagaimana ini bisa diselesaikan di tingkat sekolah, karena korban dan pelaku masih berstatus pelajar,” sebutnya.

Renaldi mengatakan, hingga Selasa pagi, S tidak kunjung datang ke sekolah. Sementara ATS dan beberapa siswa lain yang memposting video perkelahian itu diskor hingga 26 September 2022. Renaldi juga membeberkan bahwa orang tua ATS telah melakukan upaya, termasuk bersedia menanggung biaya perobatan dan cabut laporan, namun orang tua S tidak mau. “Keterangan yang kita dapat dari teman-temannya, selama ini S kerap mengatai ATS, maaf, ‘pelacur’, karena rambut ATS yang pirang,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, video perundungan yang dilakukan siswi SMP Negeri 27 Medan terhadap teman sekelasnya viral di media sosial. Perkelahian terjadi di depan bangunan sekolah yang berada di Jalan Pancing Pasar IV itu, berlanjut ke tepi jalan, persis depan sekolah mereka. Kasus itu telah dilaporkan keluarga korban yang tertuang dalam Nomor: LP/B/2835/IX/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles