10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kasus Penyiraman Air Keras di Percut Sei Tuan Belum Tuntas, Polisi Buru 3 Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Perkembangan pngusutan kasus penyiraman air keras yang dialami Fery (25) di Jalan Budi Utomo belakang Pajak ikan Cemara, Kecamatan Medan Tembung belum tuntas. Saat ini, Rabu (16/12/20) polisi masih meminta keterangan lima orang saksi dan menetapkan tiga tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Jhon Harto Panjaitan, saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini lima orang saksi sudah dimintai keterangannya. Atas peristiwa itu tiga orang yang identitasnya telah diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam pengejaran.

“Lima orang saksi sudah dimintai keterangannya. Terhadap insiden tersebut, tiga orang yang sudah diketahui identitasnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam pengejaran,”ujarnya, lewat ponsel seluler.

Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras di Percut Sei Tuan Masih Berkeliaran

Diberitakan sebelumnya, Fery (korban) warga Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, mengalami luka bakar diwajahnya akibat disiram air keras oleh dua orang tidak dikena (OTK) pada Minggu (6/12/12) malam.

Sebelum kejadian, malam itu sekira pukul 23.00 Wib korban didatangi oleh pacarnya yang diketahui berinisial CA. Disitu korban dan pacarnya itu diduga terliba perselisihan, sehingga keduanya dengan mengendarai sepedamotor masing-masing, lalu pergi.

Korban yang mengikutinya pacarnya dari belakang, dan saat melintas di Jalan Budi Utomo, tiba-tiba dua pria mengendarai sepedamotor yang membuntuti korban dari arah belakang, langsung menyiramkan cairan kimia yang diduga air keras ke tubuh korban.

Baca Juga: Dua Pelaku Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Tanggapan LBH Medan

Sakit menahan panasnya cairan kimia tersebut hingga mengenai wajahnya, korban pun terjatuh dari sepedamotor dan menjerit meminta tolong. Oleh warga yang berada di lokasi, kemudian menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.

Atas peristiwa itu, korban harus menjalani perawatan medis dirumah sakit Imelda Medan, dan pihak keluarga melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan, dengan Nomor STTLP/2512/XII/2020/SPKT Percut Sei Tuan tanggal 7 Desember 2020. Atas laporan tersebut, pihak keluarga pun berharap agar polisi secepatnya bisa menangkap pelaku

Pasca kejadian itu tepatnya Selasa (8/12/20) Kapolsek Polsek Percut Sei Tuan, yang dikonfirmasi wartawan belum mengetahui peristiwa tersebut dan akan melakukan pengecekan atas kejadian itu.

Informasi yang diperoleh, beberapa waktu lalu pihak kepolisian telah mengamankan pacar korban. Namun terhadap pacar korban, apakah berstatus sebagai saksi atau tersangka atas peristiwa tersebut, belum dapat diketahui. Sehingga Jumat (11/12/20) malam, didampingi pengacaranya pacar korban pun dipulangkan.(hendra/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles