11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kasus Penipuan Bisnis Kopi, JPU Tolak Pledoi Dr Benny

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum Artha menolak nota pembelaan atau pledoi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa Dr Benny Hermanto Jap, selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition, dalam perkara kasus penipuan bisnis kopi.

Penolakan itu dipaparkan dalam jawaban atas pledoi alias replik yang berlangsung dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/06/20)

Jaksa tetap berpegang teguh pada tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa Dr Benny Hermanto Jap selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada sidang sebelumnya.

Baca Juga:Sidang Penipuan dr Benny Digelar Secara Online

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Dr Benny mendapat ganjaran hukuman tiga tahun penjara. Jaksa berkeyakinan, Benny terbukti melanggar hukum karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Selain meminta agar Dr Benny dihukum selama 3 tahun penjara, JPU juga menekankan agar majelis hakim pada vonis nantinya memerintahkan agar terdakwa ditahan.

JPU juga menuntut agar barang bukti berupa 7 lembar print out PO faktur penjualan dan resi dikembalikan kepada Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia.

Baca Juga:Otak Pelaku dan Dua Eksekutor Pembunuh Hakim Dituntut Seumur Hidup di PN Medan

Usai membacakan Replik yang disampaikan penuntut yang dibacakan Artha Sihombing. Sedangkan pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya tetap pada pledoinya. Selanjutnya majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda persidangan hingga dua pekan depan dengan agenda putusan.

Sementara itu, puluhan karyawan PT Opal Coffee Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) datang ke PN Medan untuk menyaksikan persidangan. Para karyawan kompak memakai kaos berwarna kuning. Mereka menuntut agar majelis hakim perkara ini bisa bersikap netral.

“Kami hanya ingin majelis hakim bersikap netral dan adil. Sebab sudah beberapa kali terdakwa tidak hadir namum sidang tetap digelar. Padahal terdakwa pernah menjadi DPO dan mendapatkan penangguhan penahanan dari hakim,” kata Ketua DPP SBBI Sumut, Dahlan Ginting.

Baca Juga:Seorang Pegawai PN Medan Dinyatakan PDP Covid-19

Menurutnya, dengan ketidakhadiran terdakwa telah menunjukkan tidak kooperatif. Apalagi, terdakwa diketahui pergi ke pesta di Surabaya setelah penangguhan. Padahal alasan penangguhan karena sakit.

Para karyawan, lanjutnya, hanya meminta majelis hakim netral dan berpedoman pada hukum keadilan. Karena kasus ini, berdampak ke sebagian karyawan yang telah dirumahkan. Para karyawan akan menggelar aksi lanjutan ke PN Medan pada Kamis (18/6/20).

“Kami ingin majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti. Perusahaan terkena imbas karena berkurangnya produksi, dan karyawan yang 80 persen perempuan dirumahkan. Kami Maka kami minta Ketua Pengadilan Tinggi dan Komisi Yudisial, juga mengawasi sidang ini,” ungkap Dahlan.

Diberitakan sebelumnya, Dr Benny Hermanto (65) warga Green Garden Blok C-II / 37 RT/RW 009/003 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat itu didakwa telah melakukan penipuan terhadap Surya Pranoto sebesar Rp356.939.000.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Joice V Sinaga menyebutkan, bahwa terdakwa Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition dan Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia sudah berteman sejak tahun 1996.

Terdakwa membeli kopi dari perusahaan milik Surya Pranoto sejak tahun 2016 dan pembayaran seluruh pesanan dibayar oleh sesuai penagihan.

Setelah 60 hari barang diterima, terdakwa tidak melakukan pembayaran. Surya Pranoto sempat menghubungi terdakwa untuk menagih pembayaran.

Namun, terdakwa berhasil meyakinkan Surya Pranoto dengan kata-katanya. Penjualan kopi kepada terdakwa terus dilakukan namun tidak kunjung melakukan pembayaran hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan. (amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles