12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kasus Pengerusakan, Kader PDIP Minta Hakim Bebaskan Mereka dari Dakwaan

Medan, MISTAR.ID

Sidang perkara dugaan pengancaman dan pengerusakan atas dua terdakwa yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/11/21). Puluhan personil polisi mengawal persidangan.

Dalam sidang dengan agenda pledoi ini, mereka meminta hakim membebaskan mereka dari jeratan hukum.

Di arena sidang kedua terdakwa Ayu dan Tekleng meminta supaya majelis hakim dapat membebaskan keduanya dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.

Baca juga:Kasus Pengancaman, Puluhan Kader PDIP Geruduk Pengadilan Negeri Medan

“Kami meminta agar majelis Hakim jeli melihat kasus ini, karena memang kita betul-betul tidak bersalah. Kami ramai-ramai ke PN Medan bukan mau buat ribut di pengadilan ini. Jika memang betul kami salah buktikanlah,” kata Ayu.

Ayu menegaskan, bahwa pada saat kejadian, ia tidak ada di lokasi sehingga penetapan tersangka atas dirinya dan Tekleng juga dinilai cukup janggal.

“Mungkin ada faktor lain di persidangan ini tapi saya tidak bisa menyatakan Kenapa saya yang tidak ada di lokasi tapi bisa jadi terdakwa,” cetusnya.

Penasehat hukum terdakwa Sarmatua Tampubolon dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan kota Medan mengatakan, dalam pledoinya bahwa saat kejadian terdakwa Ayu tidak ada di lokasi sementara Tekleng tidak ada melakukan pengrusakan.

“Bagaimana dasarnya Jaksa menuntut bahwa si Ayu melakukan pengancaman Dan si Tekleng melakukan pengerusakan, oleh karena itu kami meminta kepada Majelis Hakim agar keduanya dilepaskan demi keadilan,” katanya.

Sementara itu, Mantan Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara Guntur Parulian Turnip, yang pernah menjadi saksi dalam perkara ini menegaskan bahwa terdakwa Yuddy pada kejadian tanggal 18 Juni 2013 di Pasar V Sunggal pada pukul 10.20 WIB tidak ada di lokasi.

Sedangkan terdakwa Rudi Yanto ada di lokasi namun tidak ada melakukan pengrusakan 11 bangunan Ruko seperti yang didakwakan Jaksa.

“Dari 10 saksi yang di BAP di Polrestabes Medan tidak ada satu pun yang menjelaskan bahwa saudara Ayu ada di lokasi. Dan tak ada yang bilang kalau yang membongkar itu Tekleng. Mereka menjelaskan dipersidangan kalau Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) yang melakukan pembongkaran, begitu dengan Camat dan lurah. Yang saya sesalkan di persidangan salah satu saksi menyatakan tidak ada alat berat, padahal sudah jelas ada,” cetusnya.

Baca juga:Korban Kecewa, Kasus Pengrusakan 300 Pokok Kopi Dituntut 3 Bulan

Ia berharap agar penegak hukum dapat memberikan vonis yang mencerminkan keadilan bagi rekannya kedua terdakwa. Dikatakannya pihaknya memiliki bukti rekaman saat pembongkaran berlangsung.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa selama 1,5 tahun pidana penjara, di mana jaksa menilai Ayu dan Tekleng bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan melakukan pengerusakan dan pengancaman. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles