7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kasus Pengerjaan TPA Madina, Mantan Kasubbag Tapem Tak Pernah Turun ke Lapangan

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kasubbag Tapem Desa Pasar Batahan, Junaidi mengaku tidak melakukan pengecekan dan monitoring dalam pengerjaan Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Desa Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina.

Pengakuan ini disampaikannya saat memberikan kesaksian terhadap terdakwa Fajar Sidik, dalam persidangan Tipikor yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/1/21). Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan mencecar Junaidi dengan sejumlah pertanyaan, terutama fungsi monitoring progres pembangunan TPA .

Dalam sidang tersebut, terkuak fakta bahwa sewaktu pencairan dana, Junaidi mengakui belum pernah memonitoring atau turun langsung ke lapangan melihat kemajuan pembangunan TPA baik itu pencairan dana pertama dan kedua. “Dari pengaduan masyarakat, baru saya tau ada permasalahan. Kami langsung turun ke lapangan dan terdapat beberapa poin yang mencurigakan, yakni belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, belanja pegawai tidak dibayar, dan beberapa poin lainnya,” katanya.

Baca Juga:Diduga Terlibat Korupsi, Kades Pasar Batahan Madina Ditangkap Poldasu

Adapun jumlah dana pembangunan TPA tersebut yakni Rp413.220.466, dan di tahap pertama dicairkan uang sekitar 60%. Namun saat proses pencairan dana kedua kata Junaidi, pihaknya hanya memeriksa berkas tanpa turun langsung ke lapangan apakah benar bangunan TPA telah selesai 60 persen.

Hakim Ketua Imanuel pun mengkritik kinerja Junaidi. Hakim mengatakan harusnya Junaidi turun ke lapangan melihat progres pembangunan TPA, bukan hanya sekadar memeriksa data laporan semata sebelum dana kedua dicairkan. “Pencairan tahap dua saudara yang memeriksa kelengkapan berkas kan? Tahap pertama kan sudah cair 60 persen, apakah tidak ada melihat ke lapangan bagaimana proyek itu berjalan? Logikanya harus ada kan? Saudara baru bergerak karena ada laporan dari masyarakat. Inilah kalau tidak ada yang ke lapangan suka-suka mereka jadinya,” kata hakim.

Mendengar hal tersebut, Junaidi pun mengakui kelemahannya itu. Ia beralasan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDA) di desa saat itu, membuat pihaknya minim melakukan pemantauan. “Kamu ada menerima (uang) dari terdakwa Fajar Siddik ini?” cecar hakim.

Baca Juga:KPK Limpahkan Berkas Perkara 14 Mantan Anggota DPRD Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan

Junaidi pun lantas menjawab ‘tidak’. Ia hanya memeriksa laporan pengerjaan tanpa memeriksa ke lapangan bagaimana perkembangan pembangunan TPA. “Tidak pernah (menerima uang) Yang Mulia, saya hanya memeriksa sesuai laporan registrasi, tidak pernah memeriksa ke lapangan, itulah kelemahan kami, karena keterbatasan SDM,” ucapnya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan. Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina mengungkapkan bahwa dana pembangunan TPA telah dicairkan sebanyak dua kali pada bulan November 2016. Tim pelaksana kegiatan pembangunan gedung TPA dan bangunan pelengkap, menyusun rencana/pengendalian kegiatan yang telah ditetapkan.

Azmardi Anhar, selaku ketua tim pengelola kegiatan Dana Desa TA 2016 di Desa Pasar Batahan, kata Jaksa, mengetahui ada pengerjaan bangunan TPA kemudian saksi Azmardi Anhar menyuruh saksi Abdurrahim untuk menimbun lokasi sebelum dilakukan bangunan pondasi. “Kemudian terdakwa meminta bantuan Agus pekerja bangunan, yang oleh terdakwa melakukan pemesanan bahan-bahan untuk pekerjaan pondasi, pasang batu bata, dinding, plester, pekerjaan atap, pekerjaan lantai dengan sistem borongan dan pembayaran upah harian dibayar secara bertahap,” kata JPU.

Baca Juga:Unit Tipikor Polres Telusuri Dugaan Korupsi Dana Bansos Siantar

Dikatakan JPU, saksi Agus selaku tukang tidak sampai selesai mengerjakannya karena bahan-bahan yang seharusnya dibeli atau disediakan oleh terdakwa Fajar, ternyata tidak disediakan. Sehingga bangunan terbengkalai dan yang dikerjakan hanya pekerjaan dinding, atap sebagian, kosen pintu dan jendela, bangunan pelengkap (WC) berupa gedung tanpa asbes, dan pintu yang belum dicat.

“Sedangkan anggaran untuk pembangunan gedung TPA dan bangunan pelengkap telah dilakukan penarikan atau pencairan 100% oleh terdakwa Fajar Siddik,” kata JPU. Dikatakan JPU, akibat perbuatan Fajar mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp413.220.466,59.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles