12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kasus Pengemplang Pajak Rp1,9 Miliar, Hakim Tegur Saksi dari KPP Medan Polonia

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Tengku Adlina, hadirkan dua orang saksi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Polonia, dalam persidangan kasus pengemplangan pajak Tahun 2010-2014 sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Semula Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan menanyakan Kasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Polonia, M Khairany, dimana letak pengemplang pajak yang dilakukan terdakwa Darmin Rusly selaku Direktur CV Karya Jaya Persada.

Coba anda jelaskan dimana letak pengemplangan pajak? Sebab ada bukti pembelian pajak yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga:Reklame Menjamur tapi Tak Bayar Pajak, Pemko Medan Minta Back-up DPRD

Menjawab pertanyaan majelis, Khairany menegaskan kurang menguasai data, sebab bidangnya pada pelayanan saja dan mengarahkan kepada Tugino selaku Kaur Representatif KPP Medan Polonia.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan sempat menengur saksi Khairany. Namun akhirnya sidang dilanjutkan dengan mendegarkan kesaksian Tugino.

Di awal kesaksian, Tugino agak rumit menjelaskan modus pengemplangan pajak di hadapan majelis hakim. Secara perlahan ia menjelaskan mengenai modus yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga:Siap-siap, Per 1 Juli Wajib Pajak Nakal Akan Diburu

Kemudian ia menjelaskan bahwa CV milik terdakwa yang bergerak pada bidang jasa ini terdaftar sebagai wajib pajak. Dari penghasilan dalam pengerjaan dermaga mencapai Rp24 miliar dipotong PPN sebesar 10 persen dengan nilai Rp2,4 miliar.

Namun dalam kegiatan, terdakwa Darmin Rusly melakukan kegiatan pembelian barang di empat unit usaha diantara CV Tepian Samudra,CV Lautan Samudera, CV Sukses Jaya Makmur dan CV Anugerah Samudera.

Ternyata dari hasil tersebut, pihak kantor pajak mengindikasi fiktif karena nilai cukup besar mencapai Rp1,9 miliar. Dengan nilai tersebut Darmin hanya membayar pajak Rp500 juta saja, dari nilai total pajak yang dibayarkan sebesar Rp2,4 miliar. Terlebih lagi terdakwa tidak bisa menunjukkan barang-barang apa saja yang dibelinya.

Sementara itu Nikson, anggota terdakwa, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu, mengaku hanya disuruh saja oleh terdakwa. Ia mengaku hanya mendapat upah Rp500 ribu.

Usai mendengarkan kesaksian maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan. (amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles