8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kasus Penganiayaan Steven Theodore Hingga Tewas, Kejari Siantar: Pelaku Dapat Menanggungjawabi Perbuatannya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengungkapkan berkas perkara kasus tewasnya Steven Theodore (32) yang dianiaya secara sadis oleh Ali alias Ali Ketet (50) masih berada pada dipihak penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar.

“Berkasnya perkaranya itu belum P21. Masih menunggu dari penyidik, berkasnya masih di penyidik. Nanti disampaikan sama kami, kami teliti lagi. Kalau misalnya layak kami P21 kan,” ungkap Rendra Yoki Pardede dihubungi, Senin (11/4/22).

Terkait hasil observasi Ali Ketat di Rumah Sakit Jiwa. Rendra Yoki Pardede kembali mengatakan bahwa pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak pengusaha toko besi itu tidak ada masalah terhadap kejiawaan.

Baca juga:Kasus Pembunuhan Steven Theodore Tak Kunjung Disidangkan

“Kalau gak salah, dibilang Kasi Pidum tidak ada permasalah dengan kejiwaannya. Ya mungkin ada masalah kejiwaan, cuman masih layak dia (pelaku) mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Rendra Yoki Pardede ketika dikonfirmasi prihal kelanjutan kasus yang sempat hebohkan warga Siantar tersebut.

Diketahui, Polres Pematangsiantar sudah menggelar rekonstruksi kasus  penganiayaan yang menyebabkan Steven Theodore (32) meninggal dunia bersimbah darah setelah dianiaya pelaku yang tak lain adalah, Ali alias Ali Ketet (50) seorang gelandangan.

Rekonstruksi itu pun berlangsung pada Jumat (1/4/22) siang, di belakang rumah korban di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwi Kora, Kota Pematangsiantar. Kasatreskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas perbuatan pelaku yang telah menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Rekonstruksi langsung di TKP (tempat kejadian perkara). Adegan yang diperankan tersangka sebanyak 7 adegan,” ujar Banuara Manurung di lokasi.

Baca juga:Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Anak Pemilik Toko Besi di Siantar

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Edy Tarigan mengatakan, rekontruksi tersebut dilakukan agar perkara dilakukan tersangka ini terang benderang.

“Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan penyidik supaya berkas perkara atas nama tersangka (Ali Ketat) menjadi terang benderang. Kita minta kepada pihak penyidik melakukan rekonstruksi,” ujar Edy Tarigan diwawancarai, Jumat (1/4/22) usai rekonstruksi. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles