12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kasus Penganiayaan Owner Kosmetik Terhadap Anak di Bawah Umur Tempuh Restorative Justice

Medan, MISTAR.ID

Kasus penganiayaan yang dilakukan pengusaha kosmetik berinisial B terhadap karyawannya berinisial F yang masih di bawah umur memasuki babak baru. Dikabarkan, kasus itu kini tengah diselesaikan melalui restorative justice.

Kuasa hukum korban Rajinder Singh membenarkan kasus tersebut sudah diselesaikan melakukan restorative justice.

“Benar, proses restorasi justice itu berjalan maksimal dan sudah tuntas diselesaikan pada Minggu malam kemarin,” ujar Rajinder, Selasa (10/5/22).

Dalam proses restorative justice tersebut, korban beserta keluarga yang bersangkutan memohon maaf atas tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku beberapa waktu lalu.

Baca juga:Kasus 3 Remaja Putri Pencuri Uang Rp40 Juta Dihentikan dengan Restorative Justice

“Tersangka B dan rekannya Vicky sudah memohon maaf kepada korban. Di hadapan polisi, pelaku mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Sementara itu, saat disinggung soal penganiayaan dan pengrusakan terhadap pedagang ayam penyet yang diduga dilakukan oleh komplotan B, saat ini prosesnya masih berjalan.

“Kalau itu korbannya lain, tidak ada masuk dalam restorative justice, ini hanya soal penganiayaan anak di bawah umur saja,” ucapnya.

Baca juga:Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara untuk 7 Tersangka

Rajinder menyatakan dalam proses restorative justice itu juga dihadiri oleh keluarga korban, keluarga pelaku, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir beserta jajaran dan dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sumut.

Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa terkesan masih enggan membenarkan kasus itu telah diselesaikan melalui restorative justice. Pesan yang dilayangkan ke nomor What’s App nya tak dia balas. (ial/hm06)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles