11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Kasus Penganiayaan di RS HKBP Balige Berakhir dengan Perdamaian

Toba, MISTAR.ID

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Jasprit Singh bersama Tarenjit Singh terhadap Ganda Simanjuntak selaku pegawai Rumah Sakit Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Balige, Kabupaten Toba, telah diselesaikan secara perdamaian.

Perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada bulan Oktober 2021 lalu tersebut, sebelumnya telah berproses hukum berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/56/X/2021/Polsek Balige/Polres Toba/Polda Sumut tertanggal 10 Oktober 2021 yang dilaporkan oleh pihak pertama (Ganda Simanjuntak dan Benni Sinaga).

Hal sebaliknya, Jasprit Singh bersama Tarenjit Singh (pihak kedua) juga melaporkan perbuatan pihak pertama pegawai RS HKBP Balige tentang peristiwa pidana KUHP Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 354 jo Pasal 170 sesuai no STLPP tersebut ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, yang ditandai adanya LP No: LP/1615/X/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 16 Oktober 2021.

Baca Juga:Sekelompok Pemuda Buat Onar, Pihak RSU HKBP Balige Tempuh Jalur Hukum

Selanjutnya, atas pendekatan dan komunikasi secara kekeluargaan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Kedua belah pihak telah saling memaafkan, sepakat untuk tidak melanjutkan perkara dan tidak akan melakukan tuntutan apapun, baik pidana maupun perdata atas peristiwa tersebut,” kata Boy Raja Marpaung, selaku kuasa hukum pihak pertama di Balige, Rabu (10/8/22).

Boy lebih lanjut menyampaikan, peristiwa itu sudah diselesaikan secara damai atau kekeluargaan di Polda Sumut pada pekan lalu.

“Kita berharap kejadian seperti ini tidak akan pernah terulang. Mengingat keberadaan RS HKBP Balige di bawah naungan lembaga keagamaan, yang selalu mengedepankan pelayanan penuh kasih dan toleransi yang tinggi terhadap sesama selama ini,” ujar Boy mengakhiri. (james/hm14)

Related Articles

Latest Articles