10 C
New York
Saturday, April 13, 2024

Kasus Penganiayaan dan Pelecehan Selebgram Medan di Kafe Harus Diusut Tuntas

Medan, MISTAR.ID

Praktisi hukum Dr Redyanto Sidi menilai kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang dialami seorang wanita yang juga selebgram bernama Citra Andy (34) di salah satu kafe di Kota Medan harus diusut tuntas. “Kasus itu terjadi di tempat terbuka dan saya yakin terlihat di CCTV. Apalagi dugaan pelaku dikenal akan dapat mempercepat pengungkapannya,” ujar Redyanto saat dimintai tanggapannya, Kamis (24/3/22) sore.

Menurut Redyanto, di sinilah keadilan itu terlihat dengan menegakkan aturan hukum kepada siapa saja tanpa melihat status dan kedudukannya. Redyanto pun meyakini, kasus itu akan segera ditindaklanjuti polisi secara profesional. “Begitu pun, korban punya hak meminta perlindungan hukum kepada lembaga yang ada terkait kasus yang dialaminya,” sebut Dosen Fakultas Magister Hukum Universitas Panca Budi Medan tersebut.

Baca Juga:Korban Pelecehan Seksual dan Penganiayaan Minta Polisi Ungkap Pelaku

Redyanto mengatakan, siapa pun sama di mata hukum, sesuai dengan slogan equality before the law dan penegak hukum berkewajiban sesuai tupoksi menjalankan itu. “Jadi siapa pun yang memang layak diperiksa, harus dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk mengungkap kasus tersebut, tanpa terkecuali,” katanya.

Sementara itu, Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan, jika pihaknya sudah memeriksa dua pegawai Cafe Kuhi Jalan Sei Serayu yang menjadi lokasi terjadinya dugaan penganiyaan dan pelecehan terhadap korban. “Dua orang karyawan Cafe Kuhi sudah diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga:Viral! Wanita Cantik Dilecehkan dan Dianiaya di Salah Satu Kafe di Medan

Dengan diperiksanya dua karyawan kafe, artinya hingga saat ini sudah lima orang yang dimintai keterangan terkait kejadian itu, menyusul tiga orang yang telah diperiksa lebih dulu. “Kita juga sudah mendatangi lokasi untuk melakukan pendalaman,” akunya.

Sebelumnya, Citra Andy di akun instagramnya @citraandy mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan penganiayaan di Cafe Kuhi Jalan Sei Serayu Medan. Kuasa hukum korban Thomson Hutahaean mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban bersama temannya berada di salah satu kafe di Kota Medan, Minggu (13/3/22). Akibat penganiayaan itu, kata Thomson, psikis korban terganggu. Penganiayaan tersebut juga mengakibatkan kliennya mengalami luka di tangan kiri dan kanan, serta di bokong.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles