7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kasus Pengancaman, Puluhan Kader PDIP Geruduk Pengadilan Negeri Medan

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan Daniel Pinem turut hadir dalam sidang perkara dugaan pengancaman dan pengerusakan atas dua terdakwa kader PDI Perjuangan yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/11/21).

Paul mengaku keberatan atas tuntutan 1,5 tahun terhadap dua kader PDI Perjuangan tersebut. Ia menilai sidang kedua terdakwa terkesan dipaksakan.

Paul menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kedua terdakwa. Ia mengatakan saat kejadian pembongkaran, kader PDI Perjuangan memang turun ke lokasi untuk memperjuangkan keluhan masyarakat. Pembangunan itu bermasalah karena tidak mempunyai IMB. Begitu juga drainasenya.

Baca Juga:Relawan Minta Poldasu Hentikan Perkara Anggota DPRD Tapsel

“Kita memang hadir tapi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) yang melakukan pembongkaran. Kenapa bisa kader PDI Perjuangan yang menjadi korban,” kata Paul.

Ia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan putusan yang mencerminkan keadilan bagi rekannya. “Jadilah hakim yang jujur, karena ini nanti kita pertanggungjawabkan kepada Tuhan,” tegasnya.

Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rion Aritonang didampingi Sebastian Nainggolan dan Sarmatua Tampubolon dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan mengatakan akan menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan pekan depan, karena masih banyak bukti-bukti yang ingin dikumpulkan.

Mereka menilai Kejaksaan Negeri Medan juga masih bisa melakukan eksaminasi terhadap tuntutan yang telah dibacakan. “Jadi harapan kita mungkin saja ada kesilapan, sehingga kepada kejaksaan diminta agar menarik kembali tuntutannya,” ucapnya.

Baca Juga:Poldasu Tetapkan 2 Tersangka Kasus OTT di Puskesmas Paluta

Sementara itu, Mantan Komandan Satgas PDIP Sumut Guntur Parulian Turnip, yang pernah menjadi saksi dalam perkara ini menegaskan bahwa terdakwa Yuddy pada kejadian 18 Juni 2013 di Pasar V Sunggal pada pukul 10.20 WIB tidak ada di lokasi.

Sedangkan terdakwa Rudi Yanto ada di lokasi, namun tidak melakukan pengerusakan 11 bangunan ruko seperti yang didakwakan jaksa.

“Saya merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ramboo, karena yang membongkar bangunan itu adalah Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Saya ada di situ. Ini saudara Ayu tidak ada di tempat, saudara Tekleng ada di tempat karena pada saat itu semua pengurus partai berdekatan dengan saya berdampingan dengan polsek camat, lurah, kepling, juga ada di situ,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, ia meminta kepada Wali Kota Medan agar memanggil dinas TRTB agar persoalan hukum ini bisa diselesaikan. “Hanya butuh statement mereka mengakui membongkar bangunan itu, selesai semua permasalahan ini,” tegasnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles