8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui IG, Febi Tak Bermaksud Menyudutkan

Medan | MISTAR.ID – Febi Nur Amelia terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui fitur Instagram story miliknya di akun @feby2502, tidak bermaksud menyudutkan seseorang, akan tetapi untuk menagih haknya yang sampai saat ini belum dibayar oleh Fitriani Manurung.

Hal ini dikatakan Febi didampingi Penasehat Hukum, M Fauzi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1/20), usai persidangan. Febi menyatakan, ia memang ada melakukan transferan uang sebesar Rp70 juta sebanyak dua kali. Pertama Rp50 juta dan Rp20 juta yang ditransferkan langsung kepada suami Fitriani.

Ia pun tidak mengelak mengenai postingan di Instagram Story akun @feby2502 yang menagih utang pada sosok Fitariani Manurung. “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR .”
“AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.”

Sementara di persidangan, penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa dalam dakwaan jaksa tidak menyebutkan maksud dan tujuan terdakwa yang ingin menjatuhkan hak korban.

“Nah jadi sudah jelas kalau klien saya hanya menuntut haknya agar uang yang dipinjam agar dikembalikan,” ujarnya.

Reporter: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles