10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kasus Pembunuhan Hakim, PN Medan Segera Tunjuk Majelis Hakim

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Medan segera menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan tiga berkas perkara kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

“Pihak pengadilan segera menunjuk majelis hakimnya untuk disidangkan. Setelah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan penuntut umum dipimpin Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang yang diterima Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz didampingi panitera pidana umum,” kata Humas PN Medan Tengku Oyong kepada wartawan, Jumat (20/3/20).

Dikatakannya, pelimpahan berkas ketiga tersangka, Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Pahlevi sekitar pukul 12.00 Wib.

Selanjutnya setelah proses administrasi berkas perkara selesai, maka Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno segera menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan tiga terdakwa tersebut.

“Jadi ya kita tunggu penetapan majelisnya dari ketua PN. Karena itu wewenangnya,” ujar Oyong yang juga hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Seperti diberitakan, Jamaluddin (55) dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Medan, Jumat (29/11/19) dinihari. Siang harinya, jasad pria itu ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 77 HD yang jatuh ke jurang di areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang.

Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/19). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.

Dari hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah Hanum sebagai otak pelaku, Jefri dan Reza sebagai eksekutor terhadap Hakim Jamaluddin.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati.

Sumber : amsal
Editor : mahadi

Related Articles

Latest Articles