7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kasus Pembunuh Sadis Steven Theodore Tunggu Jadwal Sidang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar sudah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap korban, Steven Theodore (32), anak pengusaha toko besi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (6/6/22).

Kasus tersebut kini tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar. Untuk diketahui, Steven Theodore dibunuh dengan cara dianiaya secara sadis oleh tersangka Ali Ketet (50) dengan tongkat besi yang acap kali dibawanya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rendra yoki Pardede mengatakan, berkas perkara kasus tewasnya anak pengusaha toko besi di Pematangsiantar itupun sudah lengkap atau P22.

Baca juga: Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Anak Pengusaha di Siantar Belum Keluar, Ini Kata Kasat Reskrim

“Berkasnya sudah lengkap, sudah tahap dua. Berkasnya sudah di PN dan tinggal menunggu jadwal persidangan saja,” ujar Rendra Yoki Pardede diwawancarai, Senin (6/6/22).

Diketahui, lengkapnya berkas perkara kasus tewasnya Steven Theodore tersebut setelah pihak kepolisian dan kejaksaan secara bersama-sama melakukan gelaran rekontruksi yang bertujuan membuat suatu perkara terang benderang.

Selain kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Siantar, yang tidak kalah menyedot perhatian masyarakat untuk diketahui proses hukumnya adalah kasus penabrak pintu SPKT Polres Pematangsiantar.

Rendra Yoki Pardede mengungkapkan, saat ini pihaknya menunggu Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk melengkapi berkas perkara kasus wanita yang menabrak pintu SPKT Polres Pematangsiantar.

Baca juga:Kejaksaan Terima SPDP Wanita yang Tabrak Pintu SPKT Polres Siantar

“Berkasnya masih P 19 itu. Sudah kita kembalikan ke polisi untuk dilengkapi. Saat ini berkasnya masih di polisi dan kita menunggu polisi untuk melengkapi berkasnya,” pungkas Rendra. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles