7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kasus Pasangan Kekasih Buang Bayi di Siantar Berpotensi Restorative Justice

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Petugas kepolisian Polres Pematang Siantar akhirnya mengamankan pasangan kekasih yang buang bayi di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar pada Sabtu (29/10/22) malam, pukul 22.00 WIB.

Pasangan berinisial AHA (18) dan SM (19) yang diamankan dari rumah Ketua RT di Jalan Mawar pada tanggal 1 November 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Kedua pasangan kekasih itupun merupakan warga Sait Buttu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Kasus ini berpotensi Restorative Justice atau keadilan restoratif yang merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Baca juga: Orangtua Pembuang Bayi Ditangkap, Sempat Bersihkan Bayinya di Masjid Sebelum Dibuang

Kaurbin Ops (KBO) Satreskrim Polres Pematang Siantar Iptu BR Simanjuntak mengatakan, terkait Restorative Justice pihaknya pun bakal menindak lanjutinya ke depan.

“Itu (Restorative Justice) akan kita tindak lanjuti nanti ke depan dan Unit PPA sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial tentang perawatan sang bayi,” ungkap BR Simanjuntak, Jumat (4/11/22).

Terkait adanya informasi bahwa pasangan yang membuang bayi tersebut akan dinikahkan. BR Simanjuntak pun kembali menyampaikan bahwa hal tersebut belum dilakukan hingga kini.

“Untuk sementara itu belum kita lakukan dan kita masih berkoordinasi dengan pihak-pihak keluarga. Kemungkinan nanti arahnya ke sana,” ujar BR Simanjuntak mengakhiri.

Baca juga: Begini Cara Wanita yang Buang Bayinya Tutupi Kehamilan

Lanjutnya kembali, untuk saat ini wanita yang membuang bayinya tersebut pun belum dilakukan penahanan dan masih menjalani perawan medis lantaran alami pendarahan pasca melahirkan.

“Untuk SM ini untuk sementara belum kita tahan, lantaran belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Itu saran dokter, kalau untuk AHA sudah kita tahan,” ujarnya kembali. “Terhadap pelaku SM dan AHA dipersangkakan Pasal 308 subsider 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles