10.6 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Kasus Korupsi Proyek Bandara Lasondre, Kejati Sumut Tahan KPA

Medan / Mistar – Tersangka inisial IKI selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), proyek Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, yang dikonfirmasi oleh kru koran ini, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penahan tersangka berinisial IKI, Rabu (16/10/19).

“Dia selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun anggaran 2016 tersebut, Saat ini, telah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan, hingga 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.” katanya.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menahan 4 orang tersangka. Keempatnya yaitu IAF merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu. Dia juga menjabat Ketua Pokja pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan.

IPR (47) adalah PNS Otoritas Banda Udara Wilayah II selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek itu. Serta AH merupakan Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia, dan DCN adalah Direktur PT Harawana Konsultan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999.

“Mereka diduga telah melakukan atau turut seta melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan runway, taxiway dan apron di UPBU Lasondre yang ditengarai telah merugikan negara Rp14,7 miliar,”beber Sumanggar.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2016, saat itu UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter persegi yang semula pagu anggarannya adalah sebesar Rp 27 M yang bersumber dari APBN Kemenhub RI.

Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Feb 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp 26,9 miliatr. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.

Pembayaran telah dilakukan hingga termin IV mencapai 80 persen senilai Rp19,84 miliar, namun kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termin I sampai termin IV. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa kerugian negara dalam peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp14,7 miliar. (daniel/hm07)

Related Articles

Latest Articles