7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif, Delapan Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menyerahkan delapan tersangka perkara tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin yang diduga karena dianiaya, ke Kejaksaan Negeri Langkat.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua (P22) atas kasus itu. “Hari ini para tersangka diserahkan ke Jaksa atau P22,” kata Hadi, Kamis (23/6/22).

Menurut dia, selain delapan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya selang warna hijau muda, selang warna kuning, selembar surat pernyataan Sariadi Ginting, selang warna oranye, kursi panjang terbuat dari kayu, kain motif batik, gayung warna oranye, tikar plastik, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam, 1 unit mobil double cabin Hilux putih BK 8888 XL, 535 lembar surat peryataan, 2 cangkul, 1 sekop, 2 sendok semen, 2 timba dan sepasang sepatu bot.

Baca Juga:Berkas Perkara Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Diserahkan ke Jaksa

Masih dia, untuk tersangka Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin, belum diserahkan. Pasalnya, sampai saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka. “Berkasnya dipisah, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ujar dia.

Menurut dia, saat ini Terbit Rencana Peranginangin masih menjalani proses penyidikan di KPK. “Kita tetap koordinasi sama KPK. Intinya proses penyidikan hukumnya tetap berjalan,” katanya.

Kedelapan tersangka yang diserahkan ke kejaksaan, yaitu anak Bupati Langkat non aktif berinisial DP dan HS, IS, TS, RG, JS, HG, serta SP. Sebelumnya, Berkas tersangka perkara tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin yang diduga karena dianiaya dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Baca Juga:Usai Rekonstruksi, Berkas Perkara Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Segera Dilengkapi

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin yang diduga disebabkan karena penganiayaan.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin, anak Bupati Langkat non aktif berinisial DP bersama HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Sejumlah rangkaian telah dilakukan penyidik diantaranya gelar perkara.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles