5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kasus Kapal Karam Pembawa PMI Ilegal, Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka dalam kasus karamnya kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan yang terjadi pada Sabtu (19/3/22) lalu.

Kelimanya yakni H alias S yang berperan sebagai nakoda, RD berperan sebagai ABK, S berperan sebagai mekanik, RD berperan sebagai juru masak dan RR berperan sebagai  penampung.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku, saat ini pihaknya masih mengejar tiga tersangka lainnya. Ketiganya adalah R yang mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan, ST koordinator dan SF pemilik kapal. “Ini akan kita kejar tiga orang lagi, termasuk pihak-pihak yang merekrut (PMI). Jadi kita nanti akan bekerjasama dengan Polda-Polda dari daerah asalnya,” ungkap Kapolda memberikan keterangan pers, Kamis (24/3/22).

Baca Juga:Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kapal Karam Pembawa PMI Ilegal

Selain itu, Panca juga mengaku, dalam mencegah upaya pengiriman PMI ilegal kembali terulang, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Tak hanya jtu, dia juga menyampaikan, bersama Kajati Sumut akan menerapkan pasal seberat-beratnya bagi pelaku kejahatannya.

“Kejadian pengiriman WNI (Warga Negara Indonesia) selaku PMI ilegal, khususnya di daerah pesisir barat sudah beberapa kali terjadi. Kedepan ini tidak boleh lagi. Jadi kita akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kita juga minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Lebih lanjut Panca memaparkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima atas kecelakaan kapal di Asahan. Dalam kejadian itu sebanyak 84 PMI ilegal yang diangkut dalam kapal dapat diselamatkan, sedangkan dua lainnya meninggal dunia. “Dari dua korban meninggal ini, satu jenazah sudah dikirim kembali ke Sulawesi Selatan, sedangkan satu jenazah lagi sedang diproses untuk dikirim ke NTT,” terangnya.

Baca Juga:Seluruh Korban Kapal Karam Pengangkut PMI Ilegal Sudah Dievakuasi

Panca menuturkan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada 84 PMI ilegal yang selamat, diketahui bahwa mereka direkrut oleh agen di wilayah mereka masing-masing, dan dimintai uang mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp6 juta. Dari keterangan mereka juga, diketahui bahwa mereka diberangkatkan pada Kamis (17/3/22) dengan kapal mesin dari Tanjungbalai oleh nakoda H alias S dan tersangka lainnya.

Namun dalam perjalanan, kapal terpaksa berhenti karena air laut sedang surut. Kemudian pada pukul 03.00 kapal kembali berlayar. “Setelah dekat di wilayah Malaysia, mereka kembali menunggu di tengah perairan karena takut tertangkap. Selang waktu setelah itu, kapal tersebut pun karam,” terangnya.

Panca menyebutkan, dari keterangan tersebut, maka pihaknya melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka tersebut. Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, pihaknya yakin ada tindak pidana sebagaimana Pasal 81 subs 83 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun.

Baca Juga:Terkait PMI Ilegal, Polres Batu Bara Tetapkan 3 Orang Tersangka

Panca menambahkan, adapun ke 86 PMI ilegal yang menumpangi kapal, 27 di antaranya berasal dari NTT, 10 dari NTB, enam dari Jawa Barat, 19 dari Jawa Timur, satu dari Lampung, 11 dari Sulawesi Selatan, dua dari Banten, tiga dari Sumut, enam dari Jawa Tengah dan satu dari Jambi.

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Siti Rolijah menjelaskan, sejak Januari sampai Maret 2022 pihaknya sudah mengamankan 613 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Dari jumlah itu lebih 300 orang lebih sudah dipulangkan ke daerah asal. “Jumlah ini sudah termasuk 84 pekerja migran yang diamankan di Poldasu, baru-baru ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Siti menyebutkan, seluruh PMI yang diamankan tersebut memang segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing, namun dilakukan secara bertahap, mengingat anggaran pemerintah yang terbatas. “Pemulangannya dibiayai pemerintah, tetapi dilakukan bertahap karena anggaran juga terbatas,” sebutnya.

Baca Juga:75 Orang PMI Ilegal Akan Berangkat Ke Malaysia Digerebek di Gudang Penampungan

Tapi, sambungnya, sebagian PMI, ada juga yang memilih pulang menggunakan dana pribadi karena tidak mau menunggu lama. “Mereka yang mempunyai dana sendiri, biasanya pulang dengan anggaran sendiri. Jika menunggu pemerintah, tentu agak lama karena memang harus menunggu prosedur,” jelasnya.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles