6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kasus Jual Beli Vaksin, Selvi Dihukum 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim menghukum Selviwati seorang agen properti selama satu tahun dan delapan bulan penjara karena terbukti bersalah memberikan uang kepada aparatur sipil negara dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 berbayar yang diselenggarakan tanpa izin.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa secara online di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11/21), juga memberikan hukuman tambahan mewajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, bahwa Selvi telah menyelenggarakan vaksinasi dengan sistem berbayar berkisar Rp250 hingga Rp300 ribu perorangnya baik dosis I maupun dosis II kepada peserta vaksinasi. Padahal secara jelas dan tegas pemerintah menyatakan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan gratis dan tidak berbayar.

Baca juga:Kasus Dugaan Suap Jual Beli Vaksin, Selvi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain itu mengenai adanya keterlibatan ASN yakni dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjunggusta dan dr Kristinus Saragih di Staf Survailens di Dinkes Sumut dan mendapat uang jasa dari kegiatan vaksinasi sebagai bentuk suap kepada keduanya.

Selvi selaku penyelenggara dan membayar uang kepada dr Indra dan dr Kristinus jelas bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ke satu.

Pertimbangan yang meringankan bahwa Selvi berterus terang dan mengakui kesalahan serta mempunyai seorang anak yang masih kecil.

Baca juga:Sidang Kasus Jual Beli Vaksin, dr Indra Berulangkali Ajukan Permintaan Vaksin kepada Dinkes Sumut

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan baik kepada Selvi maupun penuntut umum Kejatisu, Hendrik Edison Sipahutar memberikan kesempatan apakah pikir-pikir atau banding.

Menyikapi hal tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Selvi langsung menyatakan terima atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu.(amsal/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles