13.5 C
New York
Monday, April 15, 2024

Kasus Faktur Pajak, Dirut PT MKM Dihukum 3 Tahun 9 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) Jhon Jerry (47) dihukum 45 bulan (3 tahun dan 9 bulan) penjara lewat persidangan secara virtual, Kamis (8/9/22) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Niaga Medan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp10.751.035.720 atau 2 kali Rp5.375.517.860 (dana yang seharusnya masuk ke kas negara).

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum, maka harta benda terpidana disita. Kemudian disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menutupi denda tersebut. Bila nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Baca Juga:Dirut PT MKM Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Faktur Pajak

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi Muhammad Iqbal.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Yakni secara berkelanjutan dengan sengaja menerbitkan/ menggunakan faktur bukan transaksi sebenarnya (menukangi faktur pajak).

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat pemasukan sektor pajak bagi negara, tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Sedangkan sejumlah Barang Bukti (BB) dalam perkara terdakwa, lanjut hakim ketua, dipergunakan untuk Yuli Yanthi Harahap (berkas penuntutan terpisah).

Baca Juga:Vonis Perkara Pajak Dirut PT MKM Jhon Jerry Ditunda

Jaksa Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjaja Halimko baik sebagai diri sendiri atau selaku Direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM) dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak.

Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dengan berbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Yakni periode Desember 2017 sampai dengan Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018. Seolah ada bertransaksi di antaranya ke PT APJA dan CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) mengakibatkan pajak sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles