8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kasus Dugaan Suap Jual Beli Vaksin, Selvi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejatisu menuntut seorang pengusaha properti di Medan Selviwaty alias Selvi selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online di Ruang Cakra 2, Senin (1/11/21).

Tuntutan yang dibacakan jaksa, Hendri Edison juga meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam hal ini terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN dalam hal ini kepada dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.

Baca Juga:Sidang Jual Beli Vaksin, Pegawai Kemenkes: Vaksinasi Berbayar tidak Dibenarkan

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan Kesatu,” tegas jaksa.

Dalam hal ini penuntut umum menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bersifat gratis. Namun nyatanya ada pengutipan uang kepada peserta vaksinasi Covid-19 sebesar Rp250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 atau lengkap dengan total keseluruhan sebesar Rp500 ribu.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan kepada Selvi untuk menyampaikan pembelaannya. Pada nota pembelaan, Selvi memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya.

Baca Juga:dr Indra Akui Dapat Uang Rp140 Juta dari Pelaksanaan Vaksinasi Berbayar

Menurutnya apa yang dilakukannya hanya bersifat membantu orang untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Diakui bahwa pemberian uang oleh peserta vaksinasi tidak ada paksaan kepada dirinya. Namun apa yang dilakukan salah, ia mohon hukuman seringan-ringannya.

Sementara itu jaksa yang menanggapi pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutannya. Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan putusan.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles