9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kasus Dugaan Penganiayaan Pedagang di Deli Serdang, Kapoldasu Ingin Polemik Saling Lapor Berakhir

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Poldasu) memfasilitasi pertemuan antara seorang pedagang Pasar Gambir Percut Sei Tuan, Litiwati Gea (LG) dengan seorang pria Beny Syahputra (BS) yang saling lapor kasus dugaan penganiayaan.

Pertemuan kedua warga yang saling lapor itu langsung difasilitasi oleh Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak di Lobbi Adhi Pradana Mapoldasu, Selasa (12/10/21) malam. Panca didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan sangat mengatensi terhadap perkara kasus saling lapor yang ditangani Polsek Percut Sei Tuan. “Kita sangat atensikan kasus saling lapor ini,” terang dia.

Panca berharap usai pertemuan ini polemik dapat berakhir. “Saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik,” tambahnya.

Baca Juga:Ambil Alih Kasus Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Poldasu: Masih Kita Dalami

Panca mengungkapkan, kasus yang awalnya ditangani Polsek Percut Sei Tuan kini sudah diambil alih oleh Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Panca mengaku akan dilakukan audit kembali terhadap kasus ini.

“Percayakan penanganannya kepada kami. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang penetapan tersangka kepada ibu Gea untuk dilakukan audit oleh tim,” sebut Panca.

Panca menjelaskan, BS memang sudah ditahan. Namun dia menyebut penahanan itu karena kasus yang lain. “Dalam perkara lain yang dilaporkan kepada saudara BS,” ujar Panca.

Panca juga menjelaskan dugaan terjadinya pungutan liar di Pajak Gambir. Menurut keterangan LG, kata Panca, memang ada pungutan, namun itu bukan dilakukan oleh BS. “Bukan saudara BS yang selama ini meminta. Saya coba dalami, ternyata uang keamanan untuk pemuda setempat. Pasar itu dikelola oleh pemuda setempat,” jelas Panca.

“Persoalan yang terjadi itu karena ibu LG merasa bukan BS yang seharusnya meminta, karena dia sudah memberikan kepada pemuda setempat. Nanti kita akan koordinasi ke pemerintah setempat supaya pasar itu dikelola dengan benar,” tambahnya.

Baca Juga:Soal Ditetapkannya Pedagang Wanita jadi Tersangka, Ini Kata Praktisi Hukum

Panca meminta semua pihak untuk mempercayakan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Dia berjanji kasus ini akan diselesaikan dengan tuntas. Kasus ini bermula dari viralnya video penganiayaan terhadap pedagang wanita terjadi di Pasar Gambir Tembung, Minggu (5/9/21). Videonya viral di media sosial Instagram. Terlihat di video itu seorang perempuan dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.

Korban yang tidak terima karena dianiaya sedemikian rupa, langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan. Tak berapa lama, pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya sehari kemudian.

Kasus inipun, kembali viral di media sosial (medsos). Pasalnya, pedagang wanita yang menjadi korban kini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles