6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kasus Dugaan Pemalsuan Akta di Medan, Saksi Akui Terima Uang dari Terdakwa

Medan, MISTAR.ID

Kesaksian Mimiyanti menjadi polemik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya di satu sisi membenarkan ada menerima deviden dari penjualan rumah di Singapura dan pembagian Anggur Vigur. Namun disisi lain saksi menolak isi perjanjian akta Nomor 8 tertanggal 26 Juli 2008.

Hal tersebut diterangkannya di depan persidangan kasus dugaan pemalsuan akta autentik dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari keterangan saksi Mimiyanti ini membuat persidangan semakin ‘panas’ membuat para penegak hukum di ruang persidangan di Cakra 6 PN Medan, Kamis (16/9/21) lebih semangat lagi menggali materi perkara tersebut.

Majelis Hakim yang diketuai Domingus Silaban secara tegas menanyakan kepada Mimiyanti, apakah ketika terdakwa membawa selembar kertas sebelum meneken ada menanyakan maksud dan tujuannya? Mimiyanti tidak begitu jelas menerangkan soal tandatangan tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa pada waktu itu, terdakwa Lim Kwek Liong mengatakan mau membagikan deviden dan deposito, selanjutnya pencairan dan diterima olehnya.

Baca Juga:Kasus Keterangan Palsu di Akta Notaris, Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Lim Kwek Liong

Selanjutnya Anggota Majelis Hakim Martua Sagala kembali mempertanyakan keberatan saksi soal akta nomor 8 yang isinya tentang ‘30 tahun baru dibagikan’. “Apa keberatan kamu tentang akta nomor 8 kalau isinya 30 tahun baru dibagikan. Itu kan bisa kalian buat perjanjian baru. Lagi pula kamu sudah menerima uang dari terdakwa,” kata Martua Sagala kemudian ditimpali Anggota Majelis Hakim Dahlia.

“Jika kalian menolak isinya, seharusnya kembalikan dulu uangnya. Begitu juga, kenapa kamu mau menandatangani lembaran yang disodorkan terdakwa? Kan kamu bisa menolak. Saya hanya mengingatkan, dalam setiap akan membubuhkan tanda tangan dan stempel jari, tolong ditanya keperluan tanda tangan dan cap jempolmu. Atau dibaca dulu,” ujarnya sembari mengingatkan kalau masalah uang harus lebih teliti meski itu harus berurusan dengan saudara sendiri.

Sementara itu, ketika majelis hakim menunjukkan bukti surat, JPU Chandra Priono Naibaho tiba-tiba mengajukan keberatan, karena masalah pencantuman keterangan akta tidak diketahui korban maupun ahli waris. Mendapat respon tersebut, Ketua Majelis Hakim mengingatkan Jaksa maupun penasehat hukum terdakwa bahwa yang mereka lakukan adalah untuk mencari keadilan, sehingga harus digali lebih dalam lagi. Oleh Majelis Hakim kembali mengingatkan jaksa supaya tidak menyela saat ada pertanyaan yang diajukan dalam persidangan tersebut.

Baca Juga:Pembacaan Putusan Sela Perkara Keterangan Akta Palsu Bernilai Ratusan Miliar Rupiah Ditunda

Pasalnya, mulai dari saksi Jong Nam Liong sebelumnya hingga Mimiyanti, ketika ditanyakan seputar BAP selalu menjawab lupa. “Ingat ya. Kita di sini untuk mencari fakta sesungguhnya. Tidak ada kepentingan pribadi dalam perkara ini. Apalagi pasal yang dicantumkan jaksa di sini tidak satu. Tapi ada beberapa pasal,” sebutnya.

Pasal dimaksud di antaranya 266 ayat (1)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau 263ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 362 ayat Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 372Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Nah dari pasal ini, pasal mana yang dilanggar terdakwa. Itu yang harus dilihat,” ketus Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Oloan selaku penasehat hukum terdakwa sempat memperlihat tanda bukti laporan Mimiyanti yang telah dihentikan Poldasu. Dimana laporan tersebut adalah laporan Jong Nam Liong. Jadi tidak mungkin, ada dua kali laporan.

Karena dalam beberapa hal bahwa saksi semua telah menerima uang dari terdakwa. Usai mendengarkan keterangan Mimiyanti, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan, Jumat (16/9/21). (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles