9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Rp44,9 Miliar, Mantan Rektor Sebut WR II UINSU Tahu Soal Proyek Gedung Kuliah Terpadu

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 senilai Rp44,9 miliar yang berlangsung di Ruang Cakra 2 Gedung Pengadilan Negeri Medan diwarnai perdebatan antara saksi mantan Wakil Rektor (WR) II Ramadhan dengan terdakwa Mantan Rektor UINSU, Saidurrahman.

Perdebatan terjadi setelah kesaksian Kabag Perencanaan dan Keuangan UINSU Sardinal yang mengatakan bahwa ia diperintahkan oleh Rektor UINSU Saidurrahman untuk membuat proposal pembangunan gedung kuliah terpadu.

Saat itu majelis yang diketuai Safril Batubara mengkonfrontirnya dengan Mantan Rektor UINSU Saidurrahman, secara tegas tidak pernah langsung ke Kabag akan tetapi melalui WR II yang dijabat oleh Ramadhan. “Untuk pembangunan gedung kuliah pada waktu itu yang lebih mengetahui adalah WR II yakni Ramadhan. Dia banyak tahu tentang proyek tersebut,” ucap Saidurrahman.

Baca Juga:PPK UINSU Sakit, Sidang Perkara Korupsi Gedung Kembali Tertunda

Sementara itu, Ramadhan mengaku tidak pernah dilibatkan. Namun dari satu sisi ia pernah mengingatkan PPK Syahruddin Siregar agar menyelesaikan pembangunan gedung. “Jadi hanya sebatas mengingatkan saja. Namun sebagai WR II tidak pernah dilibatkan termasuk yang berangkat ke Jakarta,” ucapnya.

Sementara Sardinal tetap bersikukuh bahwa dirinya hanya membuat proposal. Sedangkan pelaksanaan dilakukan oleh PPK yakni terdakwa Sahruddin Siregar dan rekanan PT Multi Karya Bisnis Perkasa yang dipimpin oleh terdakwa Joni.

Sementara ketika disebut rancangan dari UINSU Sumsel, Sardinal mengatakan saat bertemu di Kemenag. “Jadi kita melihat rancangan saja karena mereka terlebih dahulu yang membangun,” katanya.

Sementara Pejabat SPM, Tohar Bayu Angin mengatakan bahwa dirinya hanya diperintahkan membayar sesuai dengan perintah PPK. “Namun soal dana retensi Rp4 miliar, saat itu hanya disodorkan. Dan ia bersedia menandatangani saja,” ujarnya.

Baca Juga:3 Terdakwa Korupsi UINSU Dipindahkan dari RTP Poldasu ke Rutan Labuhan Deli

Namun keterangan Tohar tidak dibantah oleh Sahruddin meski sempat disanggah oleh Joni. Ketika Ketua Majelis Hakim Safril Batubara mengatakan apakah gedung kuliah terpadu sudah digunakan, Tohar menjawab belum.

Masih dalam persidangan, tiga saksi dari Dedi Junaidi, Irwansyah dan M Dahrin, ketiganya selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) pada proyek tersebut yang sebelumnya menyatakan ada unsur paksaan dalam penandatanganan laporan pekerjaan justru menarik kesaksian di sebelumnya.

Mereka mengaku apa yang disampaikan sesuai dengan apa yang mereka sampaikan di hadapan penyidik. “Kan pada waktu kami bilang bahwa saat adanya dokumen laporan pekerjaan sudah ditandatangani oleh KPA dan PPK, jadi kami terpaksa mengikuti. Jadi bukan dipaksa,” ucapnya sembari kesaksiannya dibenarkan penyidik Krimsus Poldasu yang ikut dihadirkan.

Usai mendengar keterangan saksi, persidangan ditunda pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari perpajakan.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles