9.1 C
New York
Monday, April 22, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Retribusi, Mantan Kasubag Kas PD Pasar Medan Mulai Diadili

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kasubag Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Aidil Syofyan mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan sebesar Rp1,4 miliar lebih yang berlangsung di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (13/9/21).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Sulhaniddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menyebutkan mekanisme pembayaran dan penyetoran uang kontribusi sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan, dimana pedagang yang menyewa tempat berjualan melakukan penyetoran melalui kantor Pasar Induk Lau Cih Tuntungan.

Selanjutnya Kepala Pasar Induk Lau Cih Tuntungan atau Kepala Cabang akan melakukan penyetoran ke PD Pasar Kota Medan melalui Kasubag Kas yakni terdakwa Aidil Syofyan.

Baca Juga:Pemko Mohon Dukungan KPK Penyelamatan Aset Medan

Selanjutnya oleh terdakwa Aidil, atas penerimaan uang kontribusi sewa tempat berjualan tersebut, dibukukan dan disetorkan bank atas nama PD Pasar Kota Medan. “Meskipun mekanisme pembayaran uang kontribusi sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cin Tuntungan adalah Kepala Pasar atau Kepala Cabang yang melakukan pengutipan dari pedagang yang menyewa tempat berjualan, dan kemudian oleh Kepala Pasar menyerahkan uang setoran tersebut kepada terdakwa Aidil yang selanjutnya disetorkan ke rekening PD Pasar Kota Medan sebagai pemasukan. Akan tetapi dalam prakteknya tidak demikian,” kata Jaksa.

Dikatakan, yang menerima uang kontribusi sewa tempat berjualan tersebut dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2017 adalah Budi Frisyah Putra selaku Kepala Pasar Induk Tuntungan sejak 26 Agustus 2015 hingga 6 Oktober 2015 sebesar Rp4.772.683.500, Almarhum Syahrul Saragih sebesar Rp170.430.000, Dra Lelly Amra Siregar selaku Direktur Administrasi Keuangan PD Pasar Kota Medan tahun 2012 sampai 2016 sebesar Rp1.684.200.000 dan beberapa orang lainnya.

“Uang yang telah dikutip dari pedagang yang menyewa tersebut disetor kepada terdakwa Aidil Syofyan, dan kewajiban terdakwa adalah menyetor uang yang dikutip tersebut ke kas PD Pasar Tuntungan sebagai pemasukan PD Pasar Tuntungan,” kata Jaksa.

Dari data rekening Koran Bank bahwa kontribusi sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih yang terdakwa Aidil Sofyan setorkan sebesar Rp7.865.000.000. “Uang kontribusi sewa yang harusnya diterima PD Pasar Kota Medan untuk tahun 2015 sampai 2016 adalah sebesar Rp9.348.000.000,” katanya.

Baca Juga:Pajak Restoran dan Hotel di Medan Banyak Nunggak

Akan tetapi, oleh terdakwa yang disetor ke kas PD Pasar Kota Medan hanyalah sebesar Rp7.865.000.000, sehingga ada uang kontribusi sewa Pasar Tuntungan yang belum disetor ke kas PD Pasar yaitu sebesar Rp1.483.000.000, yang merupakan uang pemasukan yang menjadi hak dari PD Pasar Kota Medan yang juga menjadi uang milik daerah Kota Medan,” kata Jaksa.

Sebagian dari uang sebesar Rp1.483.000.000 yang tidak disetor oleh terdakwa Aidil tersebut, diberikan kepada Lely Amra Siregar selaku Direktur Administrasi Keuangan PD Pasar Kota Medan yang merupakan atasan langsung dari terdakwa Aidil. Uang tersebut diberikan secara bertahap mulai tanggal 5 Mei sampai 23 Desember 2015 dengan total Rp440 juta.

“Perbuatan terdakwa Aidil yang telah menerima setoran uang kontribusi sewa pasar oleh pedagang sebesar Rp9.348.000.000 dan ternyata yang disetor ke rekening PD Pasar Kota Medan hanyalah sebesar Rp7.865.000.000. Sehingga ada sisa yang belum disetor sebesar Rp1.483.000.000 yang dinikmati dan memperkaya diri terdakwa Aidil dan Lely adalah perbuatan melawan hukum,” kata Jaksa.

Baca Juga:KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemko Medan Hingga Malam

Perbuatan terdakwa Aidil Syofyan, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar dakwaan Jaksa, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan), dimana Ketua Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi lain.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles