7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah, Anggota DPRD Sumut Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dalam sidang dugaan korupsi pengerjaan perluasan atau cetak sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Siempat Nempu Hilir, Dairi yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI tahun 2011 sebesar Rp750 juta.

Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejari Dairi, David Pangaribuan dalam ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/21), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti dikenakan Rp61 juta dikurangi dari uang titipan Rp100 juta.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim melakukan penahanan karena selama ini berstatus tahanan kota.

Baca Juga:Sakit, Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Anggota DPRD Sumut

Masih dalam tuntutan jaksa, juga menuntut kedua terdakwa lainnya yakni mantan pelaksana teknis kegiatan dana tugas pembantuan Dinas Pertanian Dairi tahun 2011, Edison Munte selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, untuk uang pengganti senilai Rp91 juta yang telah dititipkan.

Sedangkan Josua Siahaan selaku rekanan dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan dan membebankan uang pengganti Rp335 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan jaksa, bahwa Josua dan Anwar Sani Tarigan yang kedua merupakan rekanan pada waktu itu tidak menyelesaikan pengerjaannya. Dan begitu juga Edison selaku pengawas tidak melakukan pengawasan sehingga Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga yang menggunakan dana di luar RUKK, serta tidak menyelesaikan pengerjaan percetakan sawah baru seluas 100 hektare yang merugikan negara Rp567.978.000.

Baca Juga:Suap Bupati Phakpak Bharat, Dua Rekanan Dan Satu ASN Dituntut 2 Tahun

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Eliwarti menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara David saat dikonfirmasi menguatkan bahwa terdakwa tidak dilakukan penahanan karena dialihkan penahanan karena sakit. Sehingga dalam tuntutan meminta kepada majelis hakim agar Anwar Sani Tarigan ditahan. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles