24.8 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Kasus Binomo, Fakar Suhartami Dituntut 8 Tahun Penjara dan Asetnya Disita

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa perkara Binomo, Fakar Suhartami Pratama, warga Perumahan Citraland Cluster Grenadines, Kecamatan Medan Tembung, dituntut agar dipidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, tim JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejari Medan juga menuntut pria berjuluk Fakarich ini agar dipidana denda Rp1 miliar subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 tahun kurungan. Tuntutan dibacakan jaksa Chandra Priyono Naibaho, Kamis (6/10/22) di Cakra 8, PN Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1)  UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:Kasus Binomo di Medan, Fakar Suhartami Dijerat Pasal Berlapis

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima pentransferan hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan diketahui atau patut diduganya dari hasil tindak pidana.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan alat bukti, tindak pidana dimaksud awal tahun 2019 hingga 2022 dinilai telah bersesuaian. Lewat akunnya di media massa, warga disajikan dengan informasi palsu akan bisa kaya bila ikut permainan trading Binomo.

Dengan cara membuat konten video maupun audio kepada orang lain berisikan rayuan akan mendapatkan keuntungan bila berhasil menebak produk yang ditayangkan. Dengan ketentuan para pemain harus lebih dulu login dan memiliki saldo di rekening bank.

Baca Juga:Kotak Deposit Milik Indra Kenz di Bank Disita Terkait Kasus Binomo

Para korban seolah-olah sedang ikut dalam trading pada umumnya. Padahal hanya diberikan tebakan atas suatu barang apakah grafiknya naik atau menurun dengan nominal minimal Rp140 ribu atau kelipatannya.

Bila tebakan benar maka pemain mendapatkan keuntungan 100 persen dari nilai uang yang dipertaruhkan. Sebaliknya bila kalah atau salah menebak maka otomatis secara elektronik saldo pemain akan berkurang.

Di bagian lain JPU Chandra Priyono Naibaho juga menuntut agar majelis hakim diketuai Marliyus didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Khamozaro Waruwu nantinya dalam amar putusan menyatakan, memutuskan, memblokir aset Fakar Suhartini Pratama untuk nantinya dikembalikan kepada korban secara proporsional.

Yaitu aset terdakwa berupa 5 sertifikat pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi yang berada di Jalan Lingkungan VI, Kelurahan Tanah Enamratus  Kecamatan Medan Marelan. Sidang akan dilanjutkan dengan nota pembelaan (pledoi) pekan depan. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles