15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kasus 3 Remaja Putri Pencuri Uang Rp40 Juta Dihentikan dengan Restorative Justice

Medan, MISTAR.ID

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice kasus dugaan pencurian tas berisi uang Rp40 juta yang dilakukan tiga remaja putri di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan viral di media sosial.

Hal itu disampaikan Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, melalui Kanit PPA AKP Mardianta Ginting, Minggu (24/4/22). Dikatakannya, perkara tersebut dihentikan dengan menerapkan Restorative Justice, mengingat ketiga remaja perempuan itu masih berstatus anak-anak.

Dalam Restorative Justice tersebut, kata Madianta, pihaknya memanggil pihak orang tua dari masing-masing anak untuk diberikan nasehat serta memanggil pihak korban yang merupakan pemilik tas.

Baca juga: Desa Sigumpar Barat Resmi Jadi Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja

“Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut juga telah memaafkan ketiganya dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Madianta juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan dapat bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik.

“Diharapkan kepada warga untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan perbuatan yang tidak baik,” pesannya.

Sebelumnya, viral di media sosial tiga remaja putri diduga nekat mencuri uang sebesar Rp40 juta dan 2 unit handphone dari warung di Jalan Dwikora Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (22/4/22).

Baca juga: Restorative Justice, Kasus Pelajar Sebar Video Asusila Temannya di Asahan Dihentikan

Kejadian berawal saat tiga pelaku yang masih duduk di bangku SMP itu berpura-pura belanja telur di warung korban. Kemudian salah satu pelaku meminta izin kepada pemilik warung untuk ke kamar mandi.

Setelah ketiga pelaku pergi, pemilik warung menyadari uang tunai sebesar Rp40 juta rupiah miliknya telah raib. Mengetahui hal tersebut, pemilik warung langsung mencari ketiga remaja putri yang datang sebelumnya dan berhasil mengamankannya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles