8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Kapolres Batu Bara Rilis 9 Kasus Curas dan Curat dengan 16 Tersangka

Batu Bara, MISTAR.ID

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Ahmad Fahmy, merilis 9 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 16 tersangka.

Kasus pertama yang dirilis adalah kasus curas atau begal dengan 4 tersangka terhadap korban Ismawati. Keempatnya membegal sepeda motor Yamaha N Max milik Ismawati di Jalan Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh, pada 27 Agustus 2021.

Para tersangka begal yang seluruhnya warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara adalah, Arga Tamtomo alias Tomo (26) residivis kasus serupa warga  Dusun 1 Desa Tanjung Kubah l, Irwansyah (26) residivis kasus pencurian warga Lingkungan V Kelurahan Indraskti.

Kemudian, Haris Fadillah (19) warga Dusun II Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, dan Aditya Kurniawan (19) warga Dusun III Desa Sipare-pare. Selain mengamankan keempat tersangka, tim Satreskrim juga mengamankan Alex Prabudi (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Ditembak, Modus Pura-pura Menolong

Alex Prabudi diamankan sebagai penadah karena membeli sepeda motor hasil curian. Selanjutnya, Kapolres merilis kasus pembegalan sepeda motor milik Suriyani di pinggir Jalan Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara,

Sabtu (16/9/21) sekira pukul 08.00 WIB. Tersangka lain yang diamankan yakni, Fahruddin (31) warga Dusun Antara Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras. Fahruddin berperan membantu menjualkan sepeda motor milik korban.

Disebutkan Kapolres, kedua tersangka mengincar korban pengendara sepeda motor perempuan yang sedang berkendara sendirian, kemudian tersangka mengikuti lalu memepet kendaraan korban di tempat sepi dan langsung membacok lengan korban dengan menggunakan parang dan langsung mengambil sepeda motor korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka, dan sebilah parang (golok) besi berkarat tanpa gagang.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Tertangkap Usai Jual Barang Curian ke Polisi

Kemudian, 1 HP Xiaomi milik korban, uang tunai Rp3 juta sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban, serta uang tunai Rp350 ribu juga sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban. Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap sepeda motor Honda Vario milik korban yang telah dijual tersangka di Kota Tebing Tinggi.

Kasus berikutnya yang dirilis adalah kasus pencurian ternak lembu milik Ponidi di Dusun III Desa Perk Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Minggu (5/9/21).

Tersangka pencuri ternak adalah, Suparman (39) warga Dusun III Sukorejo Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 1e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kasus berikut adalah kasus pembongkaran rumah milik Yusri, seorang pedagang warga Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Sabtu (18/9/21) sekira pukul 06.00 WIB.

Baca Juga:Polsek Padang Hilir Bekuk Pelaku Curanmor, ini Tampangnya

Rumah korban dibobol Aminsyah alias Amin (23) warga Gang Budi Dusun Il Desa Suja Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten  Batu Bara. Juga diamankan, Muherman yang membantu menjualkan HP milik korban serta Jefrizal yang membeli HP curian.

Setelah mengamankan pencuri dan penadah, pada pengembangan kasus juga diamankan Sukri yang diduga melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban Mawar Z Rao di rumah korban, di Dusun III Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

Kasus yang juga dirilis adalah kasus pembongkaran rumah milik korban Nurhasanah, warga Dusun 1 Teluk Pai Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Rumah korban dimasuki tersangka Ibrahim alias Siin yang masuk ke rumah korban dengan cara membuka atap dapur. Setelah sampai di dalam rumah, tersangka mengambil 1 unit HP Android dari dalam kamar.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles