9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kantongi 3,72 Gram Sabu, Buruh Harian Lepas Diciduk Polres Tebing

Tebing Tingg, Mistar.ID
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menciduk seorang pria berinisial BS alias Budi alias Pw (47) Warga Jalan Sudirman Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi. BS yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas diamankan polisi atas kepemilikan Narkotika 3,72 gram sabu. Polisi mengamankan Budi pada Jumat (21/1/22) siang, sekira pukul 12.30 Wib, tak jauh dari rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi M.Yunus Tarigan melalui Kasihumas AKP Agus Arianto, Sabtu (22/1/22) Via WhatsApp, membenarkan penangkapan terhadap BS tersebut.

Dijelaskan Agus, dari penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, yang diakui berinisial BS alias Budi alias PW barang haram tersebut miliknya, kemudian petugas membawa BS Alias Budi Alias PW dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:Miliki 1,10 Gram Sabu, Pria Ini Dibekuk Polres Tebing Tinggi

Agus menambahkan, Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti, 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 4,26 gram dan berat bersih (Netto) 3,72 gram. Akibat perbuatannya terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,tutup Agus.(naz/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles