7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Kembali Dilaporkan Pelanggaran UU ITE

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu B terus bergulir. Pascalaporan yang dilakukan selebgram inisial D ke Propam Polda Sumut, Iptu B kembali dilaporkan terkait UU ITE.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/1164/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT, Selasa (5/7/22) lalu.

Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Iptu B yang tayang di salah satu media online saat menyampaikan klarifikasi soal tudingan pemerasan yang dilakukannya terhadap selebgram D.

Pada rekaman video itu, di menit 2 detik 30, Iptu B menyebut bahwa Dinda Yuliana dipanggil sebagai saksi lalu diperiksa 1×24 jam baru ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Dituding Mau Memeras Selebgram, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dilaporkan

“Ini jelas berita bohong, hoax. Makanya langsung kami tindaklanjuti dengan melaporkan Iptu B ke Polda Sumut,” ujar kuasa hukum D, Joko Pranata Situmeang saat menggelar konferensi pers, Rabu (6/7/22).

Menurut Joko, fakta sebenarnya adalah bahwa Polsek Percut Sei Tuan mengirimkan surat panggilan kepada Dinda agar datang pada 28 Juni pukul 10.30 WIB, untuk diperiksa sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.

“Jadi ini hoax-nya, kita masih memegang surat itu. Makanya timbul pertanyaan, apakah ini sepengetahuan Kanit atau hanya penyidiknya saja, makanya mereka tidak tahu,” sebutnya.

Joko kemudian memastikan, bahwa dalam perkembangan laporan terkait permintaan uang senilai Rp10 juta yang dilakukan Iptu B terhadap Dinda, masih proses menghadiri saksi ahli.

Baca Juga:Soal Tudingan Peras Selebgram Wanita, Kanit Reskrim Polsek Percut: Ndak Bener Itu

“Padahal kan sudah jelas, kalau permintaan uang itu saat mereke bertemu langsung di Cafe Kenzo dan dilanjuti di chat WA. Tapi kenapa perlu dihadirkan saksi ahli untuk laporan kami ini, dan membebankan kepada pelapor, apa harus begitu, ini pun aneh, beda kalau kasus ini sudah sampai ke persidangan, tentu kami siap hadirkan saksi ahli,” terangnya.

Joko kemudian mengingatkan Iptu B untuk berhati-hati mengeluarkan setiap statement. “Sekali lagi saya tegaskan, jangan cepat menjustifikasi seseorang,” pungkasnya.

Sementara, Iptu B ditanya perihal dirinya dilaporkan atas dugaan UU ITE akibat statementnya di media online tersebut, menjawabnya dengan santai.

“Kalau saya pribadi, terserah saja. Kalau menurut kamu ada gak UU ITE nya? Yang pasti saya akan menghadapi proses yang sedang berjalan saat ini,” ucap Iptu B melalui sambungan telepon.

Baca Juga:Kanit Reskrim Polsek Percut Dituding Peras Selebgram

Ikhwal Kasus

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu B dituding memeras terlapor yang merupakan selebgram berinisial D.

Kepada wanita berparas cantik yang dilaporkan dalam kasus arisan online itu, Iptu B disebutkan meminta uang sebesar Rp10 juta.

Kasus itu sendiri telah dilaporkan D dan kuasa hukumnya di Propam Polda Sumut. Kuasa Hukum D, Joko Situmeang mengatakan, pada Januari 2022 silam, Iptu B pernah mengajak kliennya bertemu di Kafe Kenzo seputaran Jalan Pancing Medan.

Oknum tersebut meminta D segera menyiapkan Rp10 juta agar kasus yang dilaporkan oleh Cici tidak dilanjutkan ke penyidikan.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan dan Pelecehan Selebgram Medan di Kafe Harus Diusut Tuntas

“Namun saat itu klien kami sedang tidak punya uang, jadi tidak disanggupi,” ujarnya, Minggu (3/7/22) lalu.

Penolakan itu ternyata berbuntut panjang. Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya 3 hari sebelum HUT Bhayangkara ke-76 tahun pada 1 Juli kemarin, surat panggilan pemeriksaan datang.

D tak menyangka panggilan polisi, Selasa (28/6/22) itu, menyebabkan dirinya menginap satu malam di Polsek Percut Sei Tuan. Disebutkan, D baru bisa pulang Kamis malam.

“Klien kami datang ke Polsek sekira pukul 10.30 WIB, dan selesai diperiksa pukul 16.30 WIB. Tapi setelah memberikan keterangan, klien kami tidak dibolehkan pulang dan disuruh tidur di ruang juper,” jelasnya.

Joko mengatakan, kliennya juga mengaku sempat bertemu dengan Iptu B. Malah, dengan arogan, Iptu B minta D menyiapkan uang Rp30 juta.

Baca Juga:Selebgram Rachel Vennya Ditetapkan Tersangka Lari dari Karantina

“Mau dari mana saya dapat uang sebanyak itu. Mintanya juga kasar, main bentak, main ancam akan buat saya susah di dalam tahanan. Saya juga dipaksa suruh jual barang berharga yang saya punya. Ya saya bilanglah, saya gak punya apa-apa lagi,” kata Joko menirukan ucapan kliennya, sembari mengatakan kliennya baru dibolehkan pulang pada, Kamis pukul 00.00 WIB.

Joko menduga, mungkin karena permintaan tidak dipenuhi, membuat Iptu B dongkol dan saat dia berada di Polsek Percut Sei Tuan ketika mendampingi kliennya, dimintai uang Rp30 juta.

“Saya ada di situ dan dengar permintaan uang itu. Syaiful yang merupakan suami klien saya juga di situ dan mendengarnya,” jelasnya.

Joko mengatakan, dirinya ingin selalu bagaimana penegakan hukum di Indonesia ini berlangsung benar dan adil, makanya kasus ini diungkapkannya ke media.(ial/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles