7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kanit Reskrim Polsek Percut Dituding Peras Selebgram

Medan, MISTAR.ID

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu B dituding memeras terlapor yang merupakan selebgram berinisial D. Kepada wanita berparas cantik yang dilaporkan dalam kasus arisan online itu, Iptu B disebutkan meminta uang sebesar Rp10 juta.

Kuasa Hukum D, Joko Situmeang mengatakan, pada Januari 2022 silam, Iptu B pernah mengajak kliennya bertemu di Kafe Kenzo seputaran Jalan Pancing, Medan. Oknum tersebut meminta D segera menyiapkan Rp10 juta agar kasus yang dilaporkan oleh Cici tidak dilanjutkan ke penyidikan.

“Namun saat itu klien kami sedang tidak punya uang, jadi tidak disanggupi,” ujarnya, Minggu (3/7/22).

Baca juga:Para Kepsek SD Kecewa Mendengar Hasil Pemeriksaan Dugaan Pungli di Kejari Siantar

Sepulang dari Cafe Kenzo, keduanya sempat chat melalui aplikasi What’s App (WA), masih membahas soal uang Rp10 juta tersebut.

“Jadi klien kami bilang hanya punya uang Rp3 juta. Namun dijawab lengkapi saja (Rp10 juta) tersebut,” katanya.

Penolakan itu ternyata berbuntut panjang. Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya 3 hari sebelum HUT Bhayangkara ke 76 tahun pada 1 Juli kemarin, surat panggilan pemeriksaan datang.

D tak menyangka panggilan polisi pada Selasa (28/6/22) itu, menyebabkan dirinya menginap satu malam di Polsek Percut Sei Tuan. Disebutkan, D baru bisa pulang Kamis malam.

“Kline kami datang ke polsek sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.30 WIN. Tapi setelah memberikan keterangan, klien kami tidak dibolehkan pulang dan disuruh tidur di ruang juper,” jelasnya.

Joko mengatakan, kliennya juga mengaku sempat bertemu dengan Iptu B. Malah, dengan arogan, Iptu B minta D menyiapkan uang Rp30 juta.

“Mau dari mana saya dapat uang sebanyak itu. Mintanya juga kasar, main bentak, main ancam akan buat saya susah di dalam tahanan. Saya juga dipaksa suruh jual barang berharga yang saya punya. Ya saya bilanglah saya ga punya apa-apa lagi,” kata Joko menirukan ucapan kliennya sembari mengatakan kliennya baru dibolehkan pulang pada Kamis dini hari lewat pukul 00.00 WIB.

Joko menduga, mungkin karena permintaan tidak dipenuhi, membuat Iptu B dongkol dan saat dia berada di Polsek Percut Sei Tuan ketika mendampingi kliennya, dimintai uang Rp 30 juta.

“Saya ada di situ dan dengar permintaan uang itu. Syaiful yang merupakan suami klien saya juga di situ dan mendengarnya,” jelasnya.

Joko mengatakan, dirinya ingin selalu bagaimana penegakan hukum di Indonesia ini berlangsung benar dan adil, makanya kasus ini diungkapkannya ke media. Joko pun menyebut, jika pihaknya akan membuat laporan ke Propam Polda Sumut, Senin (4/7/22).

Baca juga:Pelaku Pungli Wisata Pemandian Air Panas Diamankan Satreskrim Polres Karo

“Kami akan mendatangi Wasidik dan Propam Polda Sumut. Saya memohon maaf, saya pecinta Polri, saya pembela, tapi hari ini juga, saya sudah koordinasi akan bertemu dengan Wasidik, kemudian mengadukan dugaan pemerasan ini ke Propam Polda,” pungkasnya.

Hingga kini, Mistar masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu B, terkait tudingan itu. Pesan singkat yang dilayangkan ke no What’s App nya belum dia balas. (ial/hm06)

Related Articles

Latest Articles