7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kaki ‘Raja’ Maling Dijebol Peluru Polisi

Medan, MISTAR.ID

Tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) tak berdaya setelah kedua kakinya ditembus peluru pistol yang ditembakkan polisi.

Tersangka, M Ilham (39) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dikenal sebagai si Raja Maling. Ia ditembak Rabu (8/4/20) sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Utama Gang Sempurna No 103/B2, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area.

Dijelaskan, Ilham bersama dua rekannya Ramadhan Dalimunhte dan Ryan Steven alias Lao, menggasak dua unit sepedamotor sekaligus dari rumah korbannya.

Sepedamotor yang dimalingi kolotan itu, Kawasaki NinjaRR plat D 2802 JL dan Yamaha N-Max BK 6734 AHF. Korban melaporkan kehilangan sepedamotornya ke Polrestabes Medan.

Menindak lanjuti laporan itu personil Sat Reskrim Pokrestabes Medan, bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tak menunggu lama kedua rekan tersangka Ramadhan dan Ryan, lebih awal dibekuk polisi.

Berdasarkan keterangan keduanya, terungkap nama Ilham. Selanjutnya polisi melakukan pengejaran, dan Senin (6/4/20) siang tersangka diringkus personil Sat Reskrim Polrestabes Medan, disekitaran lokasi kediamannya.

Setelah mengakui perbuatannya, tersangka diboyong untuk mencari barang bukti sepedamotor yang telah dijulanya kepada penadah inisial B.

Diperjalanan kedua kaki tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dikarenakan melawan dan berusaha kabur. Setelah tersangka tersungkur, polisi memboyongnya ke RS Bayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Kepada polisi tersangka mengaku, bersama kedua rekannya sudah ada 6 kali melakukan pencurian sepedamotor, dan menggasak puluhan unit sepeda motor.

Polisi juga mengamankan sepedamotor Kawasaki Ninja RR warna putih plat D 2802 JL, kunci letter T, kunci L, gunting besi dan linggis.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Rabu (8/4/20) mengatakan, polisi masih melacak barang bukti sepedamotor lainnya berikut penadah yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana.*

Reporter : Hendra
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles