12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kakek 75 Tahun Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Ibu Korban Minta Polisi Segera Menangkap Mertuanya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang ibu rumah tangga berinisial Ag (36) warga Medan yang kini tinggal di Siantar minta Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap mertua laki-lakinya, TS (75) atas kasus dugaan pencabulan.

Menurut Ag, mertuanya tersebut diduga telah mencabuli anaknya atau cucu TS sendiri. “Saya berharap pihak kepolisian menangkap pelaku. Karena perbuatan pelaku itu sudah tidak benar, sudah merusak cucunya sendiri,” kata Ag yang ditemui wartawan, Sabtu (4/12/21) siang.

Wanita ini mengaku sudah melaporkan masalah ini ke Polres Pematangsiantar dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTPL/B/ 378/XI/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.

Baca Juga:Tega! Kakek 75 Tahun di Siantar Diduga Cabuli Cucunya

Terpisah, Tri Utomo, seorang fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Pematangsiantar mengatakan, terkait kasus ini, pihaknya meminta para tokoh marga yang ada di Kota Pematangsiantar agar memberikan perhatiannya supaya kasus ini segera ditangani pihak kepolisian.

“Dalam kasus ini, aku ingin melihat kepedulian masyarakat. Apapun marganya, saya berharap kepeduliannya dengan kasus-kasus seperti ini,” ujar Tri Utomo, Sabtu (4/12/21).

“Aku ingin mengetuk dan menyentuh hati ketua dewan untuk peduli terhadap hal-hal yang dihadapi masyarakat kecil. Yang saya tahu, salama ini tidak pernah ada perhatian dari dewan dan sharing terkait masyarakat yang termarjinalkan,” kata Tri Utomo.

Baca Juga:Miris! Anak Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Ayah Dikurung Kasus Cabul

Sementara Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, terkait kasus dugaan pencabulan tersebut, pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses. “Kasusnya masih dalam proses. Orang tua korban juga sudah kita berikan pemahaman dan diundang ke Polda Sumut. Sampai saat ini tidak ada kendala, itu masih proses ya,” ujarnya, Sabtu (4/12/21).

Sebelumnya, Ag melaporkan mertua laki-laki ke Polres Pematangsiantar karena diduga telah mencabuli anak perempuannya. Korban berusia 4,5 tahun. Masalah ini terkuak ketika korban merasa kesakitan saat hendak buang air kecil. Setelah ditanyai, pengakuan korban mengarah ke mertuanya. Oleh Ag langsung melaporkan masalah ini ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pematangsiantar dan mendapat pendampingan hukum. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles