8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Kakak Beradik Kompak Jadi Kurir Ekstasi

Medan, MISTAR.ID

Dua saudara kandung, Siti Suwarni (37) dan M Agus Syahputra (25), nekat menjadi kurir pil ekstasi. Akibat perbuatannya, warga Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi Kecamatan Medan Helvetia, ini harus meringkuk bersama di sel Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat bahwa ada sepasang laki-laki dan perempuan yang akan mengantarkan pesanan ekstasi ke tempat hiburan malam KTV Stroom, Jumat (6/11/20).

“Berdasarkan informasi itu, tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian,” ujar Philip kepada wartawan, Senin (9/11/20).

Baca Juga:Bandar dan Pengedar 25 Butir Pil Ekstasi Dihukum 23 Tahun Penjara Plus Denda Rp30 Miliar

Tak berapa lama kemudian, kata Philip, target yang dimaksud datang ke parkiran KTV Stroom mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Keduanya kemudian buru-buru menuju lift (eskalator).

“Tim langsung mengamankan keduanya. Saat digeledah, kami menemukan satu bungkusan plastik kecil berisi 8 butir pil ekstasi warna biru merk Marvel dari saku celana tersangka MAS,” ungkap Philip.

Baca Juga:Sttt…Penasehat Hukum Terdakwa Kepemilikan 25 Butir Ekstasi Tuding Tuntutan Jaksa “Nina tu Nina”

Philip mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa ekstasi tersebut dijual seharga Rp140 ribu per butir dan mereka mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300 ribu. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses lanjut.

“Mereka kakak beradik kandung. Kita prasangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas Philip.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles