8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kajari Medan Eksekusi DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp1 Miliar ke Lapas Cipinang

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah telah mengutus personil JPU Pidana Umum (Pidum) untuk mengeksekusi terpidana 2 tahun penjara Joko Haryono alias Joko (64).

Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan tersebut merupakan hasil tangkapan tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI, Rabu (13/4/22) lalu. “Terpidananya sudah kita eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang. Bukan ke Lapas Kelas 1 Medan,” kata Teuku Rahmatsyah, Sabtu (16/4/22).

Pengeksekusian ke Lapas Cipinang oleh Jaksa Ramboo Loly Sinurat, Kamis (14/4/22) setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana.

Baca Juga:Dua Mobil Hasil Penipuan Tak Masuk Barang Bukti, Hakim: Lalu Kemana Kedua Mobil Itu?

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana lewat siaran persnya mengatakan, Joko diamankan dari Kedai Hayam Wuruk Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Kota Jakarta Barat (Jakbar).

Warga Jalan Sei Bagerpang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu terkait perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Hastina, warga Medan sebesar Rp1 miliar dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 5 Januari 2015, Joko Haryono alias Joko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHPidana dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:Terlibat Penipuan Jual Beli Lembu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Ditahan Polisi

Terpidana ketika dipanggil secara patut untuk dieksekusi (menjalani putusan) tetapi tidak datang memenuhi panggilan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Oleh karena itu, terpidana Joko ditetapkan sebagai DPO.

Dalam dakwaan diuraikan, Hastina hendak membeli dua unit mobil merek Toyota Harrier dan Toyota Innova seharga Rp1.050.000.000 melalui Joko Haryono. Korban kemudian memberikan uang tunai Rp1 miliar dan 1 unit mobil Hyundai miliknya yang pasarannya saat itu seharga Rp50 juta. Namun, apa yang diinginkan korban tidak terealisasi, kemudian melaporkan terpidana ke polisi. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles