7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ka Rutan dan Mantan Plt Kadinkes Sumut Jadi Saksi dalam Vaksinasi Berbayar

Medan, MISTAR.ID

Kepala Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Theo Adrianus Purba membenarkan bahwa pihaknya ada berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Sumut untuk pelaksanaan vaksinasi kepada pegawai maupun petugas serta warga binaan untuk bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

“Ada dua kali pengajuan vaksin Covid19 ke Dinkes Sumut untuk vaksinasi namun tidak ada realisasinya,” ucap Theo yang hadir secara teleconference saat memberikan kesaksian kepada terdakwa dr Indra yang merupakan anggotanya dalam persidangan di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11/21).

Masih dalam kesaksian saat menjawab pertanyaan penuntut umum, Hendrik Edison Sipahutar, bahwa berdasarkan saksi pada persidangan sebelumnya, dr Indra yang mengambil vaksin atas pengakuan dan permintaan Kanwil Kemenkumham Sumut, Theo pun menjelaskan kordinasi ke Dinkes Sumut bukan dr Indra akan tetapi atas nama Septa Tarigan.

Baca juga:Kasus Jual Beli Vaksin, Selvi Dihukum 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara

“Jadi bukan dr Indra akan tetapi Septa Tarigan yang ditugaskan kesana,” ucapnya lagi.

Theo pun menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu kalau ada kegiatan atau pengajuan atas nama Kanwil Kemenkumham Sumut yang ditangani dr Indra, sebab perkara ini terungkap setelah dirinya dipanggil oleh penyidik Poldasu.

“Sebagai pimpinan, dr Indra seharusnya melapor kepada dirinya bila ada kegiatan vaksinasi di Kanwil Kemenkumham atau di Imigrasi, namun lagi-lagi laporan itu tidak ada kepada dirinya sebagai atasan langsung dari terdakwa,” ucapnya.

Ia pun membenarkan bahwa dr Indra memang sebagai Tim Satgas Reaksi cepat dalam permasalahan Covid-19, termasuk sebagai vaksinator dan beberapa nakes lainnya.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah pegawai maupun petugas sudah divaksinasi, Theo menegaskan bahwa pegawainya sudah mendapatkan vaksinasi.

Dikatakanya setelah kordinasi dan pengajuan ke Dinkes Sumut belum ada realisiasinya, maka ia meminta dr M Sakti Siregar melakukan kordinasi ke Dinkes Medan. Waktu itu langsung direalisasikan dengan pelaksanaannya berlangsung di Puskesmas Helvetia.

Kesaksian Theo dibenarkan dr M Sakti Siregar yang merupakan tim medis yang bertugas di Klinik Pratama Rutan Tanjunggusta yang hadir ke persidangan atau Offline.

“Pada waktu itu langsung disikapi dengan pelaksanaan vaksinasi kepada pegawai baik Dosis I dan II,” ucapnya.

Sementara itu, Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr Aris Yudha yang bersaksi untuk dr Kristinus mengatakan ia mengetahui ada permasalahan ini ketika dipanggil penyidik Poldasu.

Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, itu dilakukan sesuai permintaan vaksinasi,  mengenai Vial Vaksin yang tersisa baik itu masih bersegel maupun tidak harus ada laporannya.

Aris yang kini menjabat Sekretaris Dinkes Sumut mengatakan bahwa  itu berada dibawah koordinasi Kasi Survailens Dinkes Sumut yakni Suhadi (berkas terpisah) yang juga terdakwa dalam perkara ini.

Saat ditanyakan apakah Vial vaksin bisa disimpan atau diletakan dalam kulkas? Langsung dijawabnya tidak karena itu disimpan ke Gudang Farmasi dengan suhu dan ketentuan yang telah diatur ketentuannya.

Nah gimana bisa dari keterangan saksi dan terdakwa kalau vaksin tersebut bisa disimpan dalam di kulkas, apakah anda tidak melakukan pengecekan terhadap vaksinasi yang keluar dan sisanya? Aris menyatakan tidak mengetahui karena sudah diserahkan kepada saksi yang menangani di Dinkes Sumut.

Baca juga:Terkait Jual Beli Vaksin, Kejari Medan Limpahkan Berkas Kasi Surveilans Dinkes Sumut ke PN Medan

Masih dalam persidangan yang sama, Hendrik Usman dan Surianto yang merupakan peserta dalam vaksinasi berbayar membenarkan ada memberikan uang kepada Selvi. Dimana vaksinasi langsung dipimpin dr Kristinus.

Baik Hendrik maupun Surianto, sebagai pimpinan di perusahaan bersedia membayar agar para pekerja mendapat vaksinasi sebagai menambah imun tubuh.

“Kita rela melakukan pembayaran karena sebagai antisipasi saja, bertepatan pada waktu Selvi menawarkan vaksin Covid-19,” ucap Hendrik yang mengaku telah divaksin di Puskesmas Jalan Binjai secara gratis.

Hendrik menyatakan tahu ada yang gratis akan tetapi dirinya ingin pekerja sehat, sebab kalau terpapar tentu akan berdampak dalam kegiatan bisnisnya. Hal serupa pun disampaikan Surianto.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi maka persidangan ditunda hingga pekan depan dalam agenda masih mendengarkan keterangan saksi dr Indra dan Selvi serta Ahli untuk dr Kristinus.

Kasi Surveilans, Imunisasi P2P Dinkes Sumut disidangkan

Sementara itu di hari yang sama, giliran Kasi Surveilans, Imunisasi P2P Dinkes Sumut, Suhadi yang disidangkan terkait kasus jual beli vaksinasi

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, penuntut umum Kejatisu, Hendrik Edison Sipahutar membacakan dakwaan tentang penyaluran vaksinasi.

Suhadi yang maju sendiri tanpa didampingi pengacara ini pun didakwa dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra dan dr Kristinus tanpa menyeleksi pemakaiannya sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar. (amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles