7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Jutaan Rokok Ilegal Gagal Dikirim ke Sumatera

Jakarta, MISTAR.ID

Jutaan rokok ilegal gagal mendarat di Sumatera. Pihak Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman rokok tanpa cukai tersebut. Bea Cukai menyebutkan ada beberapa modus yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seperti pengangkutan menggunakan truk, hingga jasa pengiriman barang.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa kasus peredaran rokok ilegal merupakan tindak pelanggaran pidana. “Sesuai UU cukai, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling banyak 5 tahun, paling sedikit 1 tahun, dan denda 10 kali nilai cukai,” ujar Hatta.

Dalam sepekan, Bea Cukai Lampung mengagalkan tiga upaya pengiriman sebanyak 7,5 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Dari ketiganya, mereka mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.

Baca juga: Pengamat Hukum dan Ekonomi: Kenaikan Cukai Rokok Harus Diimbangi Pemberantasan Rokok Ilegal

Hatta menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap. Berdasarkan informasi intelijen pada Sabtu (15/1/22), petugas melakukan patroli darat di sepanjang ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Hasilnya, di sekitar Km 94 tim mengamankan truk target operasi yang mengangkut 2.480.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.894.075.000.

Berdasarkan informasi dari pengembangan kasus pertama, Kamis (20/1/22) bertempat di Tol Pelabuhan Bakauheni–Terbanggi Besar, Bea Cukai Lampung kembali melakukan dua penindakan terhadap dua buah truk pengangkut rokok ilegal.

“Dalam penindakan tersebut, kami mengamankan 4.976.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.800.371.000,” kata Hatta. Bea Cukai Pekanbaru melakukan penindakan terhadap 8.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di salah satu agen jasa pengiriman pada Sabtu (22/1/22).

Tim Bea Cukai Pekanbaru mengamankan potensi kerugian sebesar Rp5.629.900. Atas seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan penelitian. Lebih lanjut, Hatta mengatakan bahwa kegiatan penindakan rokok ilegal oleh tim Bea Cukai merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran rokok yang beredar di masyarakat. “Kami juga melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pedagang,” tutup Hatta. (jpnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles