17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Judi Tembak Ikan ‘Hitam Putih’ Marak di Medan, Poldasu: Akan Kita Tindak Tegas

Medan, MISTAR.ID

Lokasi judi tembak ikan bermerek ‘hitam putih’ marak di sejumlah wilayah Kota Medan. Pemilik yang diketahui berinisial Ak alias Apin sepertinya tidak menghiraukan pernyataan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak akan menindak tegas kegiatan judi.

Dari penelusuran di lapangan, didapat data ada seratusan mesin judi mesin tembak ikan disebarkan di 25 lokasi di Kota Medan. Kini mereknya berganti nama yang sebelumnya “Joker 88” kini menjadi merk “Hitam Putih”.

Dalam satu lokasi saja beroperasi 5 sampai 10 mesin. Di wilayah Polsek Medan Area di Jalan Mandala By Pass tepatnya di depan SPBU, Kecamatan Medan Tembung. Ruko ini dulunya tempat biro jasa pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jalan Besi No 39, tidak jauh dari Pasar Besi. Mesin judi berkedok ketangkasan itu sudah beroperasi 1 tahun lebih.

Baca Juga:Terungkap! Judi Online di Green Hill Sibolangit Berawal dari Penangkapan Pelaku Pembunuhan Asiong

Di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan berada di Komplek MMTC Blok D Jalan Pancing. Ada belasan unit mesin tembak ikan merek Hitam Putih yang ditempatkan di dua ruko dan lokasinya tepat di depan Pajak MMTC. Aktifitas perjudian yang beroperasi secara terang-terangan itu berlangsung selama 24 jam. Namun lokasi yang selalu ramai pemain tidak dapat disentuh polisi.

Lokasi judi lainnya berada di wilayah hukum Polsek Medan Barat antara lain di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di belakang dan depan eks bangunan Supermarket Macan Yaohan. Untuk menghindari razia dari Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19, para pemain judi datang malam hari. Perjudian itu beroperasi hingga subuh.

Setiap hari lokasi dipadati pemain jika dilihat dari luar seolah tidak ada aktifitas karena kendaraan para pemain sengaja disimpan di belakang gedung sedangkan pintu depan sengaja ditutup. Di wilayah hukum Polsek Sunggal berada di sebuah ruko bekas cafe Jalan Ring Road/Gagak Hitam depan SPBU. Kemudian di Gang Bakung.

Baca Juga:Polisi Akan Terus Memburu Pelaku Jurtul Judi Togel Kim di Dairi

Di wilayah hukum Polsek Deli Tua berada di Jalan Berlian Sari, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Di dua ruko itu ada belasan mesin judi. Ironisnya, arena judi ini sudah beberapa kali diprotes warga sekitar. Namun pria berinisial Ak, selaku pemilik tidak bergeming karena dia mengaku sudah mengatur oknum-oknum petugas.

Informasi dihimpun, Ak semakin semangat mengembangkan bisnis judinya tatkala diberlakukan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 dan sampai saat ini. Ak secara terang-terangan mengundang masyarakat untuk melakukan kerumunan atau keramaian yang jelas dilarang pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Dari sedikitnya 25 lokasi dengan jumlah mesin seratusan unit, Ak mendapat penghasilan setiap hari ratusan juta rupiah.

Sementara informasi lain menyebutkan, Ak awalnya bergabung dengan beberapa orang temannya mengelola mesin tembak ikan merk Joker 88 yang sempat merajai mesin judi jenis tembak ikan di Medan dan Deli Serdang, karena kedekatan mereka kepada oknum Pamen di Poldasu. Namun akhirnya mereka pecah kongsi hingga akhirnya Ak membuka merk Hitam-Putih.

Baca Juga:Usai Dihancuri Warga, Lapak Judi Pantai Cermin Kembali Beroperasi

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan akan menindak segala bentuk perjudian khususnya di Kota Medan. “Segala bentuk penyakit masyarakat itu akan kita tindak tegas,” ucap dia. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles