9.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Jual Sabu Sitaan, 2 Polisi Dituntut Hukuman Mati di Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID
Jaksa menuntut dua polisi di Tanjungbalai dengan hukuman mati. Keduanya yakni, Tuharno dan Wariono diyakini bersalah karena terlibat dalam menyisihkan barang bukti sabu hasil sitaan untuk dijual.

Tuntutan itu dibacakan secara terpisah dalam dua berkas berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Rikardo Simanjuntak, dalam sidang yang digelar Rabu (19/1/22).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dipimpin Salomo Ginting, sementara ke dua terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Pulo Simardan Tanjungbalai.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah serta melakukan pemufakatan jahat yaitu perdagangan peredaran gelap narkotika, dan tidak mendukung program pemerintah. Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Rikardo.

Baca Juga:Terungkap di Sidang Pengadilan, Oknum Polisi di Medan Terima Suap Rp300 Juta dari Bandar Narkoba

Menurut JPU, ke dua terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke dua, Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ke tiga Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut Jaksa, banyak hal yang memberatkan terdakwa di antaranya telah menikmati hasil dari perbuatannya, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum, dan tidak kooperatif dalam proses persidangan.

“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujarnya. Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan yang akan disampaikan secara tertulis dalam waktu satu minggu ke depan dalam persidangan berikutnya.

Baca Juga:Sidang Kepemilikan Narkotika, Oknum Polisi Narkoba Bersikeras Undercover Buy

Dikutip dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU Rikardo Simanjuntak menjelaskan, bahwa kasus ini berawal pada hari, Rabu (19/5/21).

Di mana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai menemukan kapal keluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas,” ujar JPU.

Selanjutnya, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.

Baca Juga:Oknum Polisi Terlibat Narkoba Segera Disidangkan di PN Siantar

“Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal keluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik,” jelas JPU.

Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal keluk untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan dipindahkan ke kapal Babinkamtibmas, serta disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.

“Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan diambil, dan kembali mengambil 6 kilogram sabu dari kapal keluk llau disembunyikan di bawah kolong kursi depan,” katanya.

Baca Juga:Curi Uang Hasil Penggeledahan, Dua Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

Selanjutnya, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.

Selanjutnya, antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat enam kilogram kepada Waryono, yang selanjutnya disimpan di semak-semak dekat Posko di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Setelah itu, sisa 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan oleh Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Baca Juga:Gelapkan Uang Rp650 Juta Sitaan Barang Bukti, 5 Oknum Polisi di Medan Diadili

“Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” jelasnya.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp1 miliar dan disetujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap. Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp100 juta kepada Syahril untuk uang rusa.

“Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” kata Rikardo Simanjuntak.(perdana/hm10)

Related Articles

Latest Articles