8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Jual Sabu ke Polisi, Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Diciduk

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus RPT (19), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, terkait kasus narkoba.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi, Selasa (9/8/22) menyampaikan bahwa RPT diamankan berkat laporan masyarakat.

“Personel melakukan penangkapan tersebut dengan cara undercover buy atau polisi menyamar menjadi pembeli,” sebut Kapolres.

Baca Juga:Digerebek di Rumahnya, Bandar Sabu Digelandang ke Polres Tanjungbalai

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/8/22) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Taqwa, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Dijelaskan Kapolres, Satresnarkoba sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Petugas yang menyamar memesan sebanyak dua gram narkotika jenis sabu seharga Rp1.200.000 dengan kesepakatan transaksi di Jalan Taqwa, Kelurahan Pantai Burung,” sebut Ahmad Yusuf.

Baca Juga:Perdana Tugas, AKBP Yusuf Periksa 9 Ruangan Polres Tanjungbalai

“Personel yang undercover transaksi dengan RPT saat sedang menyerahkan satu buah paket berisikan sabu yang dibalut tisu dan potongan plastik asoy, langsung dilakukan penangkapan dibantu tim opsnal lainnya,” ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka RPT, petugas menyita satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 garam.

Selanjutnya tim menginterogasi RPT dan mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Z, kemudian dilakukan pencarian terhadap Z, namun hingga kini belum berhasil ditangkap.

Baca Juga:Polres Tanjungbalai Musnahkan 4 Kg Lebih Barang Bukti Sabu

“Tim selanjutnya melakukan penggeledahan rumah RPT di Jalan Ahmad Yani didampingi kepala lingkungan setempat. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu berat kotor 66,9 gram, 2 timbangan elektrik, 2 bal plastik kosong klip transparan serta barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku RPT beserta barang bukti yang disita petugas dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,” pungkasnya. (saufi/hm14)

Related Articles

Latest Articles