9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Jual Sabu ke Polisi, Warga Tanjungbalai Diciduk dari Rumahnya

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Kepala Lingkungan (Kepling) melakukan penggerebekan terhadap RH (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Penangkapan dilakukan dengan menggunakan teknik under cover buy atau penyamaran.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatnarkoba Iptu Reynold Silalahi, Rabu (28/9/22) mengatakan, tersangka ditangkap selepas bertransaksi dengan polisi.

Baca Juga:Kejari Deli Serdang Musnahkan 745 Gram Sabu

“Tersangka RH (42) ini ditangkap di rumahnya sendiri di Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” kata Kasatnarkoba.

Sedangkan penangkapannya dilakukan, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan soal adanya aktivitas peredaran gelap narkotika dari tersangka.

“Informasi itu kita terima. Personil kemudian melakukan penyamaran dan hasilnya tersangka RH berhasil kita tangkap usai bertransaksi dengan petugas yang membeli satu bungkus berisi sabu,” katanya.

Begitu dua alat bukti terpenuhi, tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan melibatkan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

Baca Juga:Hendak Jual Sabu di Kuala Tanjung, Pemuda Diringkus Polisi

“Dari hasil penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti masing-masing satu unit timbangan elektrik warna silver, narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 1, 43 gram, satu butir pil ekstasi dan uang tunai sebesar Rp395.000,” pungkasnya.

Selain itu, tim opsnal Satnarkoba juga menemukan barang bukti lainnya berupa dompet warna merah dan satu bal plastik klip transparan kosong.

“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Reynold Silalahi. (eko/hm12)

Related Articles

Latest Articles