5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Jual Sabu, Dedek Diringkus Polisi dari Simpang Capucino Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial AS alias Dedek (25) warga Simpang Pelita, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diringkus personel Satnarkoba Polres Simalungun di Simpang Capucino, Huta II Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (4/6/21).

Penangkapan terhadap Dedek berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Simpang Capucino tepatnya di pinggir sungai sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang diduga menjadi penyalahguna narkoba. Dari pelaku petugas mengamankan 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,70 gram, 1 unit handphone dan uang Rp22 ribu.

Baca Juga:Diupah Rp10 Ribu, Pengedar Sabu di Medan Dihukum 4 Tahun Penjara

“Saat kita tanyakan, pelaku mengaku sabu itu diperolehnya dari seseorang di daerah Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar Kasat Narkoba, Sabtu (5/6/21). (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles