10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Jual Sabu, Anak Jalan Utama Medan Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Azwir Tanjung alias Iwir (37) pengedar narkoba jenis sabu-sabu terpaksa diganjar hukuman 7,5 tahun penjara. Warga Jalan Utama Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area Kota Medan ini, dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 3 gram sabu dan 2 paket kecil ganja.

Majelis hakim yang diketuai T Oyong menyatakan Iwir terbukti bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Menghukum terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara serta menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” sebut Hakim Tengku Oyong dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra VII PN Medan, Selasa (13/10/20).

Vonis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Sabrina yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 8,5 tahun penjara. Menyikapi putusan ini, JPU Sabrina dan terdakwa menyataan menerima. “Kami terima yang mulia,” sebut Sabrina singkat.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Tunda Pilkada Medan Batal Digelar, ini Pemicunya!

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa diamankan polisi pada tanggal 10 Februari 2020 sekira pukul 18.30 wib di kediamannya di Jalan Utama Gg. Sandi No.40 Kel. Kota Matsum II Kec. Medan Area Kota Medan.

Sebelum ditangkap, pada hari Minggu malam Senin tanggal 9 Februari 2020, sekitar pukul 20.30 wib, terdakwa membeli shabu didaerah Jalan Jermal XV Kita Medan kepada KADAL (belum tertangkap /DPO) seberat 3 (tiga) gram, seharga Rp1.800.000 atau pergramnya seharga Rp 600.000.

Setelah itu terdakwa pulang kerumah, setibanya dirumah terdakwa langsung mengecak shabu tersebut membuat 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil paket Rp50.000, karena sebelumnya masih ada stok shabu paket Rp. 50.000,-sebanyak 12 (dua belas), sehingga total stok shabu keseluruhannya sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang terdiri dari 15 (lima belas) bungkus paket Rp. 50.000,- dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang.

Kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 wib saat terdakwa duduk didepan teras rumah sambil menunggu pembeli, datang seorang pembeli diluar pagar lalu terdakwa datangi dan membeli 1 (satu) paket Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah selesai pembeli menerima barang langsung pergi dan terdakwa duduk didepan teras rumah sambil menunggu pembeli kemudian sekitar pukul 18.30 wib datang lagi pembeli yang pertama yang katanya mau membeli paket seperempi yang kemudian tiba-tiba datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa.

Baca juga: Sidang Perkara 25 Butir Ekstasi di PN Medan, Saksi Akui BAP Tidak Jujur

Saat itu petugas menemukan 14 (empat belas) bungkus plastik klipberisi shabu (paket lima puluh ribu rupiah) berada dalam genggaman tangan terdakwa. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi Kepling dan pada saat di dalam kamar tepatnya dilantai dekat speaker petugas menemukan 1 (satu) dompet kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi shabu, 2 (dua) bungkus kertas daun ganja kering, 1 (satu) bungkus kertas paper merk Mars Brand dan 1 (satu) sendok shabu terbuat dari bungkus kotak rokok magnum.

Kemudian petugas petugas Polisi juga menemukan 1 (satu) dompet ukuran sedang warna emas yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan elektronik warna hitam, 1 (satu) sendok shabu terbuat dari pipet plastik dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening tembus pandang kosong berbagai ukuran. Setelah itu terdakwa dibawa oleh Petugas Polisi beserta barang bukti kekantor Polda Sumut.

Total terdapat 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis shabu keseluruhannya seberat 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan) gram netto, kemudian 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus berisi narkotika jenis shabu keseluruhannya seberat 2,35 gr (dua koma tiga puluh lima) gram netto, total dari 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis shabu keseluruhannya seberat 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram netto, kemudian 2 (dua) bungkus kertas daun ganja kering keseluruhannya seberat 2,64 gr (dua koma enam puluh empat) gram netto. (amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles