11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Jual Oli Unioil Palsu, Sales Dituntut Bayar Denda Rp25 Juta

Medan, MISTAR.ID

Wendy Kartono dituntut membayar denda Rp25 juta atau menjalani pidana kurungan selama 3 bulan, karena terbukti memiliki dan menjual oli merk Unioil palsu.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejatisu Sri Delyanti dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6/21) menyebutkan, perkara ini bermula adanya temuan ratusan kotak oli merk Unioil di lokasi expedisi atau pengangkutan Kalimantan, yang terletak di Jalan Irian Barat Nomor 412 Kelurahan Sempali Percut Sei Tuan Deli Serdang, pada 14 Agustus 2020 lalu.

“Penemuan ratusan kotak oli merk Unioil yang berada di tempat pengangkutan barang tersebut ternyata palsu setelah dilakukan pengecekan oleh Hendramin selaku Karyawan PT. Dirgantara Mitra Mahardi Jakarta selaku distributor resmi Oli merk Unioil untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara,” sebut jaksa.

Saat ditemukan ada 100 kotak, dimana per kotaknya berisikan 24 kaleng ukuran 800 ml dengan faktur bon untuk penjualan ke Toko Selamat Jaya, dengan harga Rp600 ribu lebih per kotaknya yang diterbitkan MJ dengan nomor Nota 88003543 dengan nomor barang 1139.

Baca Juga:Sidang Penipuan Rp470 Juta, Terdakwa Ngaku Rekanan Revitalisasi Pasar Horas

Selanjutnya, ditemukan 20 kotak dengan ukuran 800 ml dan 1 kotak ukuran 1 liter, dengan faktur bon pengiriman barang yang diterbitkan CV Astra Motor Indo Jaya, dimana tujuan faktur bon tersebut adalah untuk dijual kepada 10 Sewu Mitra Jaya Bersama yang beralamat di Depan PRJ Cikampak Kabupaten Labuhan Batu Selatan Prop Sumut tertanggal 27 Juli 2020, dengan nomor invoice 538 dengan marketing atas nama Wendy.

Sebagaimana dalam data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Medan, tertuang dalam dakwaan jaksa, proses penyidikan terdakwa mengakui ratusan bungkus kotak Oli di ekspidisi Kalimantan adalah miliknya.

Ia mengaku, minyak pelumas tersebut didapatnya dari Rendy (DPO) seorang sales freelance. Dimana, Rendy menawarkan minyak pelumas atau oli dengan harga perkotaknya Rp610 ribu untuk ukuran 800 ml.

Baca Juga:Sidang Penipuan Proyek Pembangunan Pasar Horas Siantar Digelar

Sedangkan untuk ukuran 1 liter per kotaknya seharga Rp695 ribu. Kemudian, terdakwa menyuruh Ockto Ali untuk mengambil oil pergudangan kayu putih Nomor 138, serta membayarkan tunai kepada Rendy.

Nantinya, terdakwa akan menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan sebesar Rp15.000, untuk ukuran 800 ml dan keuntungan sebesar Rp30.000, untuk ukuran 1000 ml.

Bahwa pemilik merk oli Unioil adalah PT Dirga Buana Sarana dengan merk Unioil Kelas 4 dan berdasarkan Sertifikat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merk terdaftar dengan Nomor Pendaftaran IDM 000188572 sampai tanggal 20 Maret 2027.

Baca Juga:Sidang Penipuan dr Benny Digelar Secara Online

Akibat perbuatan terdakwa tersebut,  PT Dirgantara Mitra Mahardi selaku distributor resmi oli Unioil mengalami penurunan omset penjualan dari yang biasa terjual di tahun 2017 sekitar 180.858 (seratus delapan puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan) kotak.

Namun, pada 2018 penjualan turun menjadi 164.694 kotak, dan di tahun 2019 menjadi 137.082 kotak. Sehingga, terjadi penurunan omset sekitar 58.940 kotak per bulan untuk di daerah distribusi Aceh dan Sumatera Utara.

Setelah pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Saidin Bagariang meminta terdakwa menyampaikan pembelaan. Dimana dalam perkara ini, terdakwa tidak dilakukan penahanan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles