8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Jual Narkoba di Siantar, Oknum Polisi Polres Simalungun Dituntut 6 Tahun Penjara

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Oknum polisi yang bertugas di Sat Tahti Polres Simalungun Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir (35) yang terlibat menjual narkoba di Pematangsiantar, dituntut hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (26/1/22) pukul 15.30 WIB.

Dalam persidangan tersebut, turut dihadiri oleh Hakim ketua Afrizal Hady dan dua hakim anggota lainnya. Jaksa penuntut umum menilai anggota Kepolisian Resor Polres Simalungun itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.

Jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir selama enam (6) tahun penjara dan denda Rp2 miliar lebih, subsider 6 bulan dikurangi masa penahanan yang dijalani sebelumnya.

Baca juga:Sidang Oknum Polisi Simalungun Terlibat Narkoba Kembali Ditunda

Tuntutan atas Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir tersebut dibacakan jaksa penuntut Ester Hutauruk dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, dalam sidang secara virtual yang dihadiri oleh tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.

“Menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar lebih subsider enam bulan dikurangi masa penahanan yang dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Ester Hutauruk dalam peridangan yang digelar di ruangan Cakra PN Pematangsiantar.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir melalui kuasa hukumnya yakni Erwin Purba bakal ajukan pembelaan secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya pada minggu depan.

Sebelumnya diberitakan, sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dengan terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir, oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket gagal terlaksana.

Baca juga:Sidang Kepemilikan Narkotika, Oknum Polisi Narkoba Bersikeras Undercover Buy

Sidang yang seharusnya membacakan tuntutan itu pun gagal setelah tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum keluar ataupun belum dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar. Sidang tuntutan tersebut pun telah dua kali tertunda dengan alasan tuntutan terdakwa Erwin Tua Parsaoran Samosir belum turun dari Kejatisu. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles