10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Jual Lewat FB, Sepeda Motor Lewong

Tanjungbalai | MISTAR.ID – Mengharap untung malah jadi buntung. Itulah yang dialami Zeki Fahmi Simangunsong saat berusaha menjual satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150F warna hijau list hitam lewat aplikasi Facebook dan akhirnya menjadi korban penipuan.

Dikatakan, penawaran sepeda motor tersebut mendapat respon dari Ari Rahmadi alias Ari alias Peno dan mereka pun berkomunikasi lewat telepon seluler dan sepakat bertemu di samping Masjid Al Ihsan. Tepatnya di teras rumah warga di Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.

Cerita punya cerita, pelaku seolah serius ingin membeli sepeda motor tersebut dan tanpa curiga saat pelaku mengatakan ingin menguji untuk kendaraan tersebut, tanpa curiga korban mengizinkan. Tak disangka, begitu mengendarai sepeda motor tersebut, pelaku langsung membawanya kabur ke arah Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan berhasil menjualnya kepada Indra Syaputra (34) warga Jalan Jendral Sudirman, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan harga sebesar Rp 6,5 juta sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 27 juta rupiah.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Harian Mistar, Senin (17/2/2020) malam membenarkan adanya kasus penggelapan tersebut . Dikatakannya, pihaknya menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka.

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Subs 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan / penipuan dan untuk tersangka IS (34) selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya selama 4 Tahun penjara.

Penulis: Eko

Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles