7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Jual 64 Gram Sabu, Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Dituntut 8 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Panit Polsek Hamparan Perak, Jenry Panjaitan dan seorang kurir sabu Kiki Kisworo dituntut masing-masing selama delapan tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12/20).

Selain menuntut Jenry Panjaitan dan Kiki, tuntutan yang dibacakan jaksa Fransiska Panggabean juga membebankan kepada kedua terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Jenry terbukti bersalah selaku petugas penegak hukum justru terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 64 gram untuk memperoleh keuntungan, tanpa memikirkan dampak negatifnya. Hal yang sama juga berlaku kepada Kiki Kisworo.

Baca Juga: Mantan Panit Reskrim Polsek Minta Maaf Pada Hakim, Ini Penyebabnya

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim ketua Syafril Batubara memberikan waktu tiga pekan kepada penasihat hukum (PH) kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan alias pledoi.

Menjengkelkan

Perkara narkotika melibatkan oknum petugas Reskrim Polsek Hamparan Perak tersebut sempat mengundang perhatian publik karena ada hal yang kontroversial dilakukan terdakwa saat sidang berlangsung, hingga kemudian berubah jadi hal yang menjengkelkan.

Dua saksi dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang ikut melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa menyebutkan, turut mengamankan oknum Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Bonar Pohan.

Baca Juga: Keterangan Terdakwa Berbelit-belit, Hakim Berang

Alasan kenapa Kanit ikut diamankan, karena saat terdakwa diinterogasi, ada menyebutkan bahwa sabu diperoleh dari oknum Kanit dan akan dijual seharga Rp42 juta. Namun naas calon pembelinya ternyata petugas dari Polda Sumut.

“Awalnya kami menangkap Kiki, Jumat (28/2/20) dan dilakukan pengembangan. Terdakwa Kiki mengaku barang yang dipegangnya milik Jenry,” kata saksi dari Polda, Hendrik.

Ketika diinterogasi, terdakwa Kiki menyebutkan bahwa sabu tersebut milik Jenry Hariono Panjaitan, Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Kanitreskrim Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan juga dihadirkan di persidangan. Tapi dengan tegas membantah keterangan terdakwa Jenry.

Setahu bagaimana ketika ditanya hakim ketua, terdakwa kemudian berkelit. Nama Kanit sengaja disebutnya kepada tim dari Polda untuk ‘pasang badan’.

“Kalau cuma mau ‘pasang badan’ koq nggak sekalian aja kau sebut nama Kapolri atau Kapolda Sumut?” sentil Syafril dengan nada jengkel kepada terdakwa Jenry.(amsal/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles