10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

JPU Sebut Hakim PN Sidikalang Manipulasi Data Hukum Perkara Narkotika

Sidikalang, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yanti M Simarmata menyebutkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang memanipulasi data fakta hukum atas nomor register perkara: PDM-77/L.2.20 Enz.2/05/2022 yang dibuat dan ditanda tangani JPU Yanti M Simarmata 17 Mei 2021 hingga batal demi hukum.

Hal itu dikatakan JPU Yanti M Simarmata di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Kamis (23/6/22). Dikatakannya, data dan fakta hukum yang dimanipulasi hakim itu diantaranya pencatatan keterangan saksi oleh hakim pada tanggal penangkapan terdakwa tidak sesuai fakta.

“Kami selaku JPU keberatan dan akan buat perlawanan dan sudah kita ajukan ke PT Medan , jadi serang menyerang kan?” kata Yanti M Simarmata tanpa membeberkan lebih jauh uraian manipulasi fakta hukum oleh hakim dimaksud.

Baca juga: PN Sidikalang Batalkan Dakwaan Perkara Narkotika, JPU Ajukan Perlawanan ke PT Medan

Dia menjelaskan, poin keberatan dan perlawanan atas putusan hakim PN Sidikalang itu sudah diserahkan ke PT Medan sesuai nomor B.1178/L.2.20/Enz.2/06/2022 perihal perlawanan JPU terhadap putusan hakim.

Diantaranya, agar PT Medan menerima perlawanan dan menyatakan bahwa keberatan JPU beralasan. Kemudian, membatalkan putusan hakim PN Sidikalang nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2022 PN-Sdk tanggal 2 Juni 2022 tersebut dengan uraian terlampir.

Adapun alasan perlawanan penuntut umumterhadap surat dakwaan JPU, karena anak maupun PH anak tidak mengajukan keberatan/eksepsi. Pemeriksaan perkara sudah sampai pada pembacaan surat tuntutan berdasarkan keterangan saksi di persidangan diperoleh fakta hukum. Dia juga mengakui sudah melaksanakan putusan hakim untuk mengeluarkan anak dari rumah tahanan kelas II B Sidikalang.

Informasi dihimpun wartawan Sabtu (25/6/22) , anak yang dikeluarkan JPU dari rumah tahanan kelas II B Sidikalang itu tidak diserahkan kepada orang tua anak, baik keluarganya, melainkan si anak saat keluar dari rutan langsung dititipkan JPU di salah satu tempat di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

Baca juga: Sertifikat Tanah Cacat di Dairi Bakal Dicabut dan Ditarik ATR/BPN

Sebelumnya, wartawan mencoba menhubungi langsung pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Sidikalng Jumat (24/6/22) dan memperoleh informasi bahwa informasi PN Sidikalang membatalkan dakwaan JPU sesuai nomor register perkara di atas benar.

Kemudian, sebelumnya sudah menyelenggarakan tahapan persidangan alhasil surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan dan JPU disebut tidak cermat menyusun surat dakwaan hingga batal demi hukum. Putusan hakim tertanggal 2 Juni 2022 tersebut diakui telah diterima PT SP PN Sidikalang dan juga berkas ajuan perlawanan JPU ke PT Medan.(manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles